Tanjungpinang, (MK) – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Ir Sutami (Suka Berenang) Tanjungpinang, Sui Hok, Atan Joni dan kawan – kawan dilaporkan pemilik lahan ke Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.
Pemilik lahan di Jalan Ir. Sutami tersebut yakni Woendiato Sukirya yang saat ini berdomisili di Jakarta merasa dirugikan, sehingga melaporkan terlapor ke pihak yang berwajib.
“Sui Hok, Atan Joni dan kawan – kawannya dilaporkan oleh pelapor pada Selasa (31/5) lalu,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatif kepada beberapa awak media, Rabu (1/6).
Terlapor, kata Dulatif, dilaporkan oleh pelapor lantaran mengklaim lahan milik pelapor dengan modus memalsukan surat tanah.
“Pada Senin 30 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor ingin melakukan pengukuran ulang lahan miliknya. Tiba – tiba terlapor datang dengan teman – temannya dan mengklaim lahan tersebut milik telapor,” ujarnya.
Dia mengutarakan, terlapor mengakui jika lahan itu merupakan miliknya dan memasang plang pemberitahuan dilahan milik pelapor tersebut.
Atas kejadian itu, kata Dulatip, pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan oleh terlapor beserta kawan – kawannya.
“Atas klaim yang dilakukan terlapor bersama kawan – kawannya, pelapor dirugikan secara materi sekitar Rp100.000.000.000 (Seratus Miliiar Rupiah), selanjutnya pelapor melapor ke Polres Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, hingga berita ini diposting. (NOVENDRA)
