Pemkab Lingga Laksanakan Pembekalan Hukum Bagi Pegawai di OPD

by -129 views
Foto Bersama Usai Kegiatan Pembekalan Hukum
Foto Bersama Usai Kegiatan Pembekalan Hukum

Lingga, (MetroKepri) – Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Lingga berhasil melaksanakan pembekalan hukum untuk para pegawai di Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan kepala desa.

Kegiatan yang berlangsung sehari di Gedung Nasional, Dabo Rabu (03/10/2018) ini juga mendatangkan narasumber dari Komisi Kejaksaan dan Kajati Kepri.

Bupati Lingga Alias Wello yang diwakilkan oleh wakilnya, M Nizar mengungkapkan rasa terimakasih dan ini semua diluar dugaan. Terutama narasumbernya yang langsung hadir ibu Komisi Kejaksaan DR (c) Yuni Arta Manalung SH.MH dan Kajati Kepri DR.H.Asri Agung Putra SH.MH.

“Barangkali untuk di wilayah kab/ kota di Kepri, baru di Kabupaten Lingga lah ibu Komisi Kejaksaan bersama Kajati dan didampingi beberapa Kajari dan petinggi Kajati bisa hadir bersama untuk sebuah acara pembekalan hukum,” papar Nizar yang tampak senang dengan kehadiran para petinggi Korp Adhiyaksa ini di Kabupaten Lingga.

Sambil bercanda, Nizar mengatakan, barangkali ini hadiah untuk HUT Kabupaten Lingga yang ke 15 pada bulan depan.

Sementara itu pada sambutan acara pembekalan hukum, Wabup Lingga juga memberikan apresiasi kepada pejabat eselon II, III dan IV serta kepala desa yang telah hadir untuk memenuhi acara sampi dengan selesai.

“Kesemptan langka ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh ASN yang ada di Kabupaten Lingga. Terlihat tadi masih ada segan – segan untuk bertanya. Segan menceritakan hal Ikhwal yang mereka hadapi, dan itu nampak pada pertanyaan yang datar saja kepada komisioner dan Kajati Kepri,” ucapnya kepada awak media usai acara.

Namun demikian, orang no dua di Kabupaten Lingga ini menyampaikan, banyak kesan dan pesan yang ditinggalkan ibu komisioner dan Kajati Kepri selama tiga jam pembekalan.

“Walaupun dirasakan wakunya singkat, tapi sebagian besar yang ingin ditanyakan sudah mendapat jawaban,” ujar Nizar.

Wabup Lingga ini mencatat saat sesi tanya jawab, ada seperti ketakutan kades – kades terkait pengunaan dana desa yang 70:30 pembagiannya. Aturan mane yang harus dipakai? Apakah dari Perpres atau dari Kementerian terkait.? Dengan tegas Kajati Kepri meyampaikan kedua aturan itu boleh dan sama – sama mempunyai payung hukum dan jangan takut untuk kades – kades. Itu pesan Kajati tadi.

“Yang terpenting, anggaran itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan untuk kantong sendri. Kalau diperiksa bahaya itu. Kajati Kepri memerintahkan kepada Kajari Lingga untuk nantinya membuatkan LO (legal opening) agar para kades di Lingga tidak dihantui rasa takut,” papar Kajati Kepri saat memberikan pembekalan hukum.

Pada sesi penutupan acara, secara tegas Kajati Kepri menyampaikan, pihaknya tidak bangga dengan banyaknya peyidikan/ penindakan terhadap kasus, tapi lebih bangga kedepankan pencegahan.

Ditempat yang sama, Komisi Kejaksaan Pusat Yuni Arta Manalung menyampaikan dengan tegas, lugas permasalahan hukum yang biasa dihadapi pemerintah daerah. Bahkan dia mengingatkan kalau ada jaksa – jaksa yang nakal dan menakut – nakuti jangan takut untuk dilaporkan kepada komisioner.

“Tapi kalau jaksa kami baik – baik, jangan diajak untuk berselingkuh,” ucapnya dengan candaan.

Selain dihadiri oleh Komisi Kejaksaan DR (C) Yuni Arta Manalung beserta Kajati Kepri DR.H.Asri Agung Putra, rombongan juga terdiri atas asisten, koordinator bidang intelejen, pemeriksaan bidang pengawasan, pengawal khusus Kajati Kepri, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kajari Natuna, Kajari Lingga, Kapolres Lingga, Sekda Lingga, pejabat eselon II, III, IV dan seluruh kepala desa di Kabupaten Lingga. (*)

Penulis : NAZILI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.