
Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dibawah kepemimpinan Lis – Syahrul kembali menerima penghargaan. Prestasi kali ini merupakan perdana sebagai kota layak anak tingkat pratama.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yanbise kepada Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah di Sweesbel Hotel, Pekanbaru, Sabtu (22/7/2017).
Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana menyampaikan kabupaten/ kota penerima penghargaan kota layak anak patut berbangga.
“Karena harus menempuh seleksi yang sangat ketat dari tim evaluasi yang bukan hanya saja melibatkan satu kementerian teknis,” papar Yohana.
Tetapi, kata dia, juga melibatkan banyak lembaga yang berkaitan dengan anak seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta pakar anak.
“Ada tingkatan kota layak anak yaitu kota layak anak tingkat pratama, madya, utama dan kota layak anak. Namun hingga saat ini belum ada satupun kota di Indonesia yang mendapat predikat kota layak anak,” ujarnya.
Dia mengutarakan, untuk mencapai hal itu perlu komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, kerjasama semua pihak, media, masyarakat, kelembagaan, pihak eksekutif dan legislatif.
Sementara itu Lis merasa bahagia atas penghargaan yang diterima Pemko Tanjungpinang dimana untuk pertama kalinya Tanjungpinang mendapat penghargaan tersebut sejak Tanjungpinang berdiri.
“Saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada masyarakat Tanjungpinang, OPD Pemko Tanjungpinang, serta seluruh elemen yang ada dan yang telah mendukung serta terjalin kerjasama yang baik sehingga prestasi tersebut dapat diraih,” ucap Lis.
Lis mengemukakan, ada 24 kriteria penilaian yang dibagi menjadi 5 kluster yaitu anak berhak mendapatkan akte kelahiran, pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik dan tidak diskriminatif, mendapatkan kesejahteraan anak, tersedianya sarana dan prasarana anak berkebutuhan khusus, serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Meski Tanjungpinang mendapat penghargaan kota layak anak, namun bukan berarti permasalahan anak tidak ada. Akan tetapi Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya meminimalisir permaslaahan anak serta berkomitmen menciptakan kota layak anak, sehingga Kota Tanjungpinang layak untuk tempat tinggal anak, dan anak juga dapat mengembangkan kreativitasnya,” kata Lis.
Dengan kondisi yang ada, Tanjungpinang terpilih menjadi Kota Layak Anak Tingkat Pratama bersama 126 kabupaten/ kota Se – Indonesia. Fasilitas umum, sarana prasana yang mendukung yang ramah anak seperti Puskesmas, sekolah yang ramah terhadap lingkungan anak, taman bermain, anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang berkaitan dengan anak, dan regulasi menjadi bagian penilaian yang terdapat pada 24 kriteria penilaian.
Dengan keterbatasan yang ada, kata Lis kedepannya Tanjungpinang harus memperbaiki sarana dan sarana untuk fasilitas anak.
“Anggaran dari APBD untuk permainan anak cukup besar, namun karena saat ini masih terjadi defisit anggaran, maka disesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi skala perioritas,” ujar Lis.
Puncak peringatan hari anak nasional Minggu (23/7) dilaksanakan di Gedung Daerah Pekanbaru, dihadiri oleh Presiden RI Jokowidodo beserta istri, ibu Wakil Presiden, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Mensesneg.
Pada kesempatan tersebut Yohana menyampaikan bahwa Pekanbaru memiliki angka kekerasan terhadap anak cukup tinggi, begitu juga traficking anak. Selain di Pekanbaru Provinsi Riau juga di Kota Batam, Tanjungpinang dan daerah lain Provinsi Kepulauan Riau.
“Hal ini sangat memprihatinkan. Jangan ada lagi bulying, depresi, traficking anak, kekerasan kepada anak. Hukum seberat – beratnya bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak,” ujar Yohana.
Hal itu juga sudah disetujui Presiden dan sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, dimana dalam Undang – Undang tersebut ada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak berupa hukuman kebiri, hukum seumur hidup, dan bisa ditembak mati. Anak Indonesia dilindungi negara.
Dikesempatan itu, Presiden Jokowi menghibur anak dengan permainan sulapnya yang mebuat anak – anak tampak riang gembira.
Presiden juga menghimbau kepada seluruh anak Indonesia tidak boleh membuli, mengejek, mencemooh, mencela teman, dan harus saling bantu – membantu. Anak – anak boleh bercita – cita setinggi – tingginya tetapi harus diikuti dengan belajar keras agar cita – cita dapat tercapai. (Red/ Humas)
