Tanjungpinang, (MK) – Pelaku pencabulan terhadap enam orang anak dibawah umur, DH alias Udin dibekuk jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Norman Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka DH atas adanya laporan dari salah satu warga Perumahan Anugerah Bintan Raya Jalan Nusantara KM 13 arah Kijang, Paijo.
“Laporan Polisi Nomor: LP – B/ 29/ III/2016/ Kepri/ Resort Tpi/ Sek Tpi Timur tanggal 17/ 3 tentang pencabulan, kami menangkap DH alias Udin yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Norman saat ekspos di kantornya Komplek Bintan Centre KM 9, Tanjungpinang, Jumat (18/3).
Kapolsek mengutarakan, tersangka DH alias Udin ini merupakan berasal dari Makasar dan pekerjaannya sehari – hari sebagai buruh harian lepas.
“Tersangka DH ini juga warga Perumahan Anugerah Bintan Raya KM 13 arah Kijang,” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Norman, ada enam orang anak laki – laki dibawah umur yang menjadi korbannya. Modus tersangka ini dengan memberikan imbalan sejumlah uang kepada korbannya.
“Enam korban tersangka tersebut yakni berinisial TF, SY, MF, AR, DN, dan RP. Usia korban rata – rata 14 – 16 tahun dan berjenis kelamin laki – laki,” katanya.
Penangkapan tersangka ini juga, setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orang tua korban.
“Dari laporan tersebut, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya di Perumahan Anugerah Bintan Raya bersama beberapa warga setempat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DH dikenakan Pasal 82 (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NOVENDRA)