Natuna, (MK) – Pengerjaan Asphalt Mixing Planing (AMP) atau dapur aspal di Penarik Kecamatan Bunguran Selatan diduga tidak mengantongi izin, namun hingga saat ini tetap beroperasi.
Meski tidak ada izin, pengerjaan AMP yang dilakukan PT. Putra Bentan Karya itu tidak ditertibkan Pemerintah Kabupaten Natuna dan terkesan tutup mata atas pengerjaan yang mengganggu masyarakat sekitar.
Padahal, sebelumnya Satuan Poilisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna sudah pernah memberikan teguran terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi, tidak digubris dan tetap melakukan aktivitas mereka hingga saat ini.
Selain itu, aktivitas pengerjaan AMP tersebut berada tidak jauh dari jalan umum. Sehingga mengganggu para pengguna jalan yang melintasi areal tersebut. Pasalnya, debu dan butiran yang keluar dari mesin perusahaan tersebut berserakan di jalan umum.
“Ketika lewat dari AMP, kita kena debu dan butiran material setelah mesin beroperasi. Mata kita sangat perih bila lewat jalan itu,” ucap seorang warga yang melintasi areal AMP, Pian Padang, Kamis (25/8).
Dia berharap, pengusaha yang mengerjakan AMP tersebut hendaknya memikirkan kenyamanan masyarakat dan tidak hanya memikirkan keuntungan serta peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat pengguna jalan tidak terkena dampaknya. (KALIT)
