Pengoplos Gas Subsidi di Tanjungpinang Divonis 4 Bulan

by -307 views
by
Terdakwa Pendek usai divonis di ruang Sidang PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Pendek usai divonis di ruang Sidang PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Pengoplos gas subsidi yang disuling dari tabung ukuran tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram, terdakwa Foan Tjun alias Pendek (43) divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama empat bulan 15 hari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/2).

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Pendek juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dapat menggantinya dengan satu bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi SH tersebut, terdakwa Pendek dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan usaha niaga minyak dan gas bumi (Migas) tanpa izin.

“Terdakwa tidak memiliki izin dalam niaga migas. Terdakwa juga mengetahui perbuatannya itu salah,” ucap Jupriyadi dalam sidang.

Atas perbuatannya, majelis menyakini terdakwa Pendek terbukti melanggar dakwaan Pasal 53 huruf d undang – undang nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi.

“Barang bukti berupa mesin yang telah dimodifikasi untuk penyulingan gas dan tabung gas kosong dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sebanyak 71 tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi dan pickup dikembalikan kepada pemiliknya yakni Edy Sofian,” kata majelis.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akri Zaldi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Pendek selama 7 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Pendek menyatakan menerima. Sementara, JPU Akri Zaldi SH menyatakan pikir – pikir. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.