Pertahankan Predikat WTP, DPRD Apresiasi Kinerja Pemko Tanjungpinang

by -5 views
Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma Saat Menandatangi Dokumen Pengesahaan Ranperda LKPj Menjadi Perda
Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma Saat Menandatangi Dokumen Pengesahaan Ranperda LKPj Menjadi Perda

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna terbuka dengan agenda penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran Kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019, sekaligus penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Plt. Walikota Tanjungpinang di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (27/7/2020).

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni SH, didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya S.IP dan turut hadir 24 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Plt. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/ Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi membacakan laporan akhir Badan Anggaran terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019.

Dalam laporannya, Efendi mengatakan DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang yang dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-6 kalinya terhadap laporan penggunaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

“Semoga hal ini dapat memberikan motivasi bagi kita semua untuk dapat bekerja lebih baik lagi,” paparnya.

Efendi juga menambahkan, secara umum LKPj Kota Tanjungpinang cukup baik dalam memberikan informasi pelaksanaan APBD Tahun 2019. Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Walikota Tanjungpinang terkait dengan sistem pengendalian dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, DPRD Kota Tanjungpinang meminta agar Walikota Tanjungpinang dapat menjalankan rekomendasi sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya.

“Disamping itu, kami juga menyampaikan tanggapan dan catatan sebagai bentuk rekomendasi tambahan kepada Walikota Tanjungpinang untuk dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan dan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Plt. Walikota Tanjungpinang.

Setelah itu, dikesempatan tersebut Plt. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP pada pidatonya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terkhusus kepada Banggar yang telah melakukan pembahasan, evaluasi dan rekomendasi yang selanjutnya menyampaikan laporan akhir Banggar DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019.

“Sebagaimana yang telah disampaikan tadi dan sama-sama telah kita cermati bersama, dari laporan akhir Banggar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 tadi, memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah untuk dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah terutama di dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Rahma juga menambahkan bahwa dirinya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyadari hasil rekomendasi pada laporan hasil Banggar tersebut mencerminkan perhatian yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang, baik yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurangan selama menjalankan amanat pelaksanaan APBD Tahun 2019.

“Terhadap keberhasilan dalam pelaksanaan amanat konstitusi tersebut, bukan hanya keberhasilan aparatur Pemerintah Kota Tanjungpinang, akan tetapi keberhasilan kita semua. Sedangkan kekurangan yang ada merupakan kekurangan Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta jajaran dan kami akan berupaya memperbaiki pada pelaksanaan APBD berikutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Rahma menjelaskan, dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 bukanlah akhir dari tanggungjawab didalam melakukan pengelolaan keuangan, tetapi awal dalam langkah-langkah penyusunan dan penyampaian Ranperda APBD-P 2020.

“Untuk itu saya meminta seluruh institusi yang berkontribusi untuk dapat menyampaikan Ranperda APBD-P Tahun 2020, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan didalam pedoman penyusunan RKA APBD Tahun 2020,” katanya.

Diakhir pidatonya Rahma berharap keharmonisan dan kemiteraan seluruh stakeholder di Kota Tanjungpinang dapat tetap terjalin lebih erat dimasa yang akan datang guna pembangunan Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.