Tanjungpinang, (MK) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebut saja Bunga. Dugaan pemerkosaan itu, terjadi di Pantai Suntuk Jalan Pramuka, Tanjungpinang.
Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang ini diketahui berinisial FS asal Karas bersama empat orang rekannya.
Akan tetapi, saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban Bunga tersebut, Kepala Bin Ops Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Effendi masih enggan bicara banyak tentang pengungkapan kasus tersebut.
“Pelakunya sudah kita tangkap, tetapi saya belum mendapatkan data – data kelima pelaku dugaan pencabulan tersebut,” ucap Effendi, Jumat (23/10).
Informasi yang dihimpun metrokepri.co.id di lapangan, korban Bunga tersebut dikabarkan menjalin hubungan dengan pelaku FS. FS mengajak Bunga pergi bersama empat rekannya ke Pantai Suntuk yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (22/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat itu juga perbuatan yang tidak senonoh tersebut terjadi.
Hingga berita ini diposting, kasus dugaan pemerkosaan tersbut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. (NOVENDRA)