Tanjungpinang, (MK) – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor DD yang dilaporkan korban VZ atas dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan, pada Selasa (15/12). Pasalnya, laporan pelapor tersebut baru masuk.
“Terlapor belum kita panggil, karena laporan polisi (LP) nya baru masuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Morandi Tarigan kepada Metrokepri.com melalui pesan singkat telepon selulernya, Rabu (16/12).
Selain itu, kata dia, hasil visum dugaan tindak penganiayaan yang menimpa korban itu juga belum keluar. “Kita tidak bisa sembarangan periksa terlapor,” ucapnya.
Sementara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban VZ itu dilaporkan terjadi di Perumahan Sei Jang, Jalan Siantan Tanjungpinang.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Perum Sei Jang, Jalan Siantan nomor 48 Kota Tanjungpinang, pada Selasa (15/12) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Sebelumnya, dihari yang sama yakni sekitar pukul 03.30 WIB, korban dan terlapor bertengkar melalui pesan singkat. Kemudian, pada pukul 04.00 WIB, terlapor menyuruh korban untuk menuju rumah terlapor,” ucapnya.
Sesampainya di rumah terlapor, korban bertanya kepada terlapor, “kenapa marah – marah”. Tiba – tiba, terlapor langsung memukul dan membanting korban.
“Setelah itu, pada pukul 07.00 WIB, korban pulang ke rumah, kemudian pukul 08.00 WIB korban bergegas hendak pergi kerja. Saat diperjalanan, terlapor menelpon korban dan menyuruh agar pelapor ke rumah terlapor kembali,” katanya.
Saat tiba di rumah terlapor, kata dia, terlapor langsung mendorong korban ketika hendak duduk di kursi. Karena, terlapor menduga jika korban menduduki ipad milik terlapor.
“Kemudian, terlapor kembali memukul, mencakar, mencekik, serta menyirami korban dengan menggunakan baygon di sekujur korban sehingga korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka memar, dan bengkak ditubuh korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa kesakitan dan tidak senang, selanjutnya pelapor melaporkan perbuatan terlapor DD ke pihak Kepolisian Resor Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
