Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil membekuk pelaku penipuan pembelian handpone, PI (19) di depan Kafe De Pohon, pada Selasa (26/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Raja Vindo.
Penangkapan tersangka tersebut, berdasarkan atas adanya laporan polisi: LP/10/III/2016/KEPRI/RES TPI / SEK TPI Kota, Tanggal 08 maret 2016.
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa 26 April 2016, polisi mekakukan penangkapan di depan Kafe De Pohon Jalan Wiratno Tanjungpinang.
“Saat penangkapan, tersangka PI sedang bersama pacarnya. Ketika kami introgasi juga diakui pacarnya. Tetapi tidak ada sangkut paut apapun,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Raja Vindo.
Dia mengutarakan, modus dugaan penipuan yang dilakukan tesangka, yaitu PI berpura – pura ingin membeli handpone (Hp) melalui media sosial akun BJB. Setelah bertemu dengan korban, PI kabur membawa Hp korban tersebut.
“Tersangka PI melakukan modusnya membawa hp korban dengan alasan ingin di kasih liat ke orang tuanya dulu, ternyata hp tersebut di bawa kabur, ” ujarnya.
Dia mengatakan, aksi penipuan dengan modus yang sama ini juga sudah tiga kali dilakukan tersangka PI dan ditempat yang berbeda dan sesuai laporan masing – masing korban.
“Pertama di depan Mesjid Pantai Impian, kedua di KM 8 atas dekat pembakaran mayat dan ketiga di depan Masjid Raya,” kata Vindo.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handpone merk I phone 5 warna hitam silver, 1 unit handphone merk opo new 5 warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka PI dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (RUDI PRASTIO)
