Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan 10 ribu pil jenis exstasi di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kamis (30/11/2017).
“Barang yang diduga pil exstasi itu, diamankan sekitar pukul 09.30 WIB oleh personil Polsek Bandara RHF yang dipimpin Kapolsek RHF dan petugas AVSEC Bandara RHF,” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro kepada sejumlah awak media.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT – 620 dengan rute penerbangan Tanjungpinang – Jakarta yang membawa narkoba jenis pil exstasi.
“Saat melewati pintu keberangkatan X – Ray, dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga akhirnya diamankan satu orang yang diduga membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka lainnya dengan jumlah lima orang di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.
“Total tersangka menjadi enam orang dengan total barang bukti (BB) menjadi tujuh plastik berisi ineks warna pink dengan jumlah lebih dari 10.000 butir,” paparnya.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Tanjungpinang masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mencari tersangka yang lain dan akan melakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian Cabang Tanjungpinang. (NOVENDRA)
