Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pria Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

by -473 views
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Effendri Ali (Baju Putih) Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Milik Tersangka. Foto NOVENDRA
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Effendri Ali (Baju Putih) Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Milik Tersangka. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Berdasarkan LP – A/ 91/ K /VII / 2018/ KEPRI/ SPK-RES TPI tanggal 3 Juli 2018, Polres Tanjungpinang melalui Satres Narkoba berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

“Dua pelaku tersebut RP (26) jenis kelamin laki – laki warga Tanjungpinang dan AS (30) dengan kelamin yang sama yang merupakan warga Bintan,” papar Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Effendri Ali kepada sejumlah awak media di Mako Polres Tanjungpinang, Senin (23/07/2018).

Masih kata Effendri, dari kedua pelaku pihaknya mengamankan empat paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening seberat 3,71 gram.

“Pelaku ditangkap di Jalan Pantai Impian Gang Lumba – Lumba V No.50 RT 001/ RW 006 dengan disaksikan oleh Ketua RT 001,” ujarnya.

Dia mengutarakan, dari hasil penangkapan tersebut, dua paket sabu ditemukan disaku celana RP dan di meja. Satu paket lagi ditemukan anggota dilipatan celana AS.

“Kemudian, kedua pelaku kita gelandang ke Kantor Satres Narkoba guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp10 miliar. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.