Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk MJ (36), seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di Kota Tanjungpinang.
Dugaan peredaran uang palsu ini juga dengan adanya Laporan Polisi (LP) nomor: LP. A/ 01/ XII/ 2015/ Kepri/ Res Tpi/ Sek Tpi Barat tanggal 27 Desember 2015 lalu.
Pada jumpa pers di halaman Mapolres Tanjungpinang, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian menyampaikan, kasus dugaan peredaran uang palsu ini juga sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang warga Jalan Usman Harun Teluk Keriting Tanjungpinang, pada hari Minggu (27/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pelakunya berinisial MJ warga Teluk Keriting Tanjungpinang,” ucap AKBP Kristian.
Modusnya, kata Krist, tersangka MJ menyuruh anak kandungnya untuk membelanjakan uang yang diduga palsu tersebut ke salah satu warung di daerah Teluk Keriting.
“Merasa curiga terhadap uang yang dibawa anak tersangka, pemilik warung langsung melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Barat,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, kata Kapolres, beberapa anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Ternyata laporan tersebut benar adanya seorang laki – laki yang mengedarkan uang palsu berinisial MJ,” katanya.
Dari hasil penangkapan, lanjut Krist, pihaknya mendapati barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp50 sebanyak 276 lembar, 43 lembar uang pecahan Rp50 yang belum dipotong.
“Selain itu, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 2265 AB,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan menambahkan, pelaku MJ dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Republik Indonesia tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUH Pidana.
“Pelaku terancam dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara,” ucapnya. (NOVENDRA)