Tanjungpinang, (MK) – Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang mengungkap penangkapan pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil ditangkap pihaknya belum lama ini di Jalan Pramuka Tanjungpinang.
Pada ekspos perkara tersebut, pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial RM warga Lingga.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Pramuka. Penangkapannya juga berawal dari saksi yang mengantarkan barang kepada tersangka RM. Hal itu, kita mencurigai dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” ujar Wakapolres Tanjungpinang, Komisaris Polisi, Agus Joko di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (31/5).
Dia mengutarakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RM yakni 62,9 gram serbuk bening yang diduga sabu, alat hisap, aluminium foil, timbangan digital, serta plastik bungkusan.
“Saat ditemukan, barang yang diduga sabu itu sudah dibungkus rapi. Rencananya akan dikirim ke daerah Anambas dan Tarempa,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Wakapolres Tanjungpinang ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Selain itu, Agus menghimbau seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk tidak bermain – main dengan tindak pidana narkoba. Polres Tanjungpinang saat ini akan melakukan tembak ditempat bagi kejahatan narkoba.
“Jangan main – main dengan narkoba di wilayah Polres Tanjungpinang. Kita akan tembak ditempat. Kita sudah mengabarkan, bahwa kita akan perang terhadap narkoba,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
