Tanjungpinang, (MK) – Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/12/2017).
Pemusnahaan barang bukti narkotika yang merupakan hasil tangkapan dari sejumlah tersangka ini dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Sebelum dimusnahkan, kedua jenis barang bukti tersebut dites terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya dan disaksikan oleh tujuh orang tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni sabu sebanyak 5.397,42 Kilogram dan 18.675 butir pil ekstasi dengan berbagai warna. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dipanaskan dan diblender.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan tujuh tersangka yang diamankan pihaknya yakni tersangka An (24) dan Ha (31) diamankan di depan Pelantar Sulawesi Tanjungpinang, MR (27) diamankan di Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang, AR (35), RPP (27) dan PS (27) diamankan di Hotel Kaputra Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tersanga RNN (25) di TKP Hotel Pelangi.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini dengan rincian sabu – sabu sebanyak 5,397,42 Kilogram dan 18.675 butir ekstasi,” papar Kapolres Tanjungpinang ini.
Masih kata AKBP Ardiyanto, ada sebagian barang bukti yang tidak dimusnahkan karena dibawa ke laboratarium untuk uji test keaslian barang bukti.
“Makanya barang bukti yang ada saat ini beratnya berkurang karena sebagaian dibawa ke laboratorium untuk diuji,” ujarnya.
Ardiyanto mengutarakan, pihaknya berjanji untuk segera memusnahkan barang bukti narkotika, jika pihaknya kembali mengungkap peredaran barang haram tersebut.
“Kami berkomitmen untuk segera memusnahkan barang – barang bukti kasus narkotika selang dua minggu dari penangkapan atau pengungkapan kasus narkotika berikutnya,” katanya. (NOVENDRA)
