
Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, Fitri Anjani dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/7/2017).
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Fitri Anjani dikenakan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Rebuli Sanjaya SH, terdakwa Fitri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyahlagunaan narkotika.
“Terdakwa Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 tentang UU narkotika,” ujar JPU Sanjaya SH dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Monalisa A.T. Siagian SH.
Atas perbuatannya, terdakwa Fitri dituntut selama tujuh tahun penjara denda Rp800 juta subsiser 3 bulan kurungan.
“Sedangkan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, dirampas dan dimusnahkan,” ucap Rebuli.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Monalisa memberikan waktu selama satu minggu kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Begitu juga dengan pembelaan pribadi oleh terdakwa Fitri Anjani.
Usai mendengarkan tuntutan dan pernyataan penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Monalisa menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (18/7/2017) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)
