Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Narkotika dan Obat – Obatan (Satnarkoba) Polisi Resor Tanjungpinang kembali menangkap tersangka BO, pelaku yang diduga memliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka BO ditangkap kepolisian dikediamannya di Kampung Baru Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba, Ipda Ferry mengatakan tersangka BO ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/11) lalu.
“BO kita tangkap di TKP Jalan Darussalam pada Minggu (22/11) sekitar pukul 22.00 WIB,” ucap Ferry saat di Kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Rabu (25/11).
Dia mengutarakan, dari tangan tersangka pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 0,62 gram dan ganja seberat 1,1 gram.
Atas perbuatannya, tersangka BO diancam melanggar Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sebelum tersangka BO, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga telah menangkap seorang wanita berinisial DW dan empat pria yang diduga tersangka atas kasus yang sama tentang penyalahgunaan narkotika. (NOVENDRA)
