Sekda Tak Hadir, DPRD Tolak Utusan Pemprov Kepri

by -154 views
by
Asisten Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Ariza Saat Menyalami Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak
Asisten Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Ariza Saat Menyalami Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak

Tanjungpinang, (MK) – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepri, Arief Fadilla tidak hadir pada rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kepri di Gedung DPRD Kepri, Senin (14/11).

Rapat dengan agenda tunggal mendengarkan keterangan Sekda Provinsi Kepri terkait pengangkatan esselon II, III dan IV yang sempat mengalami kericuhan belum lama ini, hanya mengutus perwakilan yakni Asisten Pemerintahan, Raja Ariza, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Firdaus dan Plt Kabiro Humpro Junaedi.

Akan hal itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua II DPRD Husnizar Hood menolak mentah – mentah kehadiran utusan Sekda tersebut. Pasalnya, pimpinan dan anggota DPRD Kepri berharap mendengarkan langsung penjelasan dari Sekda.

“Sekda kita undang dalam kapasitasnya sebagai Baperjakat. Maka dari itu, kami DPRD sepakat tidak bisa menerima kehadiran teman – teman Pemprov di rapat ini,” papar Jumaga.

Jumaga juga meminta kepada para pejabat tersebut meninggalkan rapat yang dilanjutkan dengan rapat tertutup.

Selain itu, dengan ketidakhadiran Sekda tersebut menuai kecaman dari fraksi – fraksi DPRD. Beberapa anggota DPRD bergabung menggulirkan hak interpelasi.

“Jadi tadi berkembang hak interpelasi. Tujuannya untuk memperbaiki tatanan pemerintahan,” ujar Jumaga.

Maka dari itu, Jumaga meminta kepada Pemprov Kepri menanggapi hak interpelasi yang akan digulirkan ini dengan bijak.

“Hak interpelasi ini biasa saja. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk ikut membangun,” katanya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS Suryani juga mempertanyakan kapasitas Sekda yang lebih memilih ke Karimun melakukan assesmen.

“Tugas Sekda itu salah satunya menggelar rapat dengan DPRD membahas pemerintahan Kepri. Bukan malah assesmen dan ikut pisah sambut Sekda Karimun,” ujar Suryani.

Dalam tata tertib DPRD Kepri, hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakannya. Hak ini minimal diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD dari dua fraksi. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.