Sidang, Dasta Sebut Sabu Setengah Kilo Untuk Bayar Informan

by -679 views
by
Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Dasta Bersama Dua Bawahannya Saat Jadi Saksi Atas Perkara Terdakwa Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan. Foto ALPIAN TANJUNG
Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Dasta Bersama Dua Bawahannya Saat Jadi Saksi Atas Perkara Terdakwa Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Dalam sidang perkara penggelapan barang bukti sabu atas terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Kurniawan Tambunan yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Bintan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (12/1/2018).

Tiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dasta Amalis, saksi Indra Wijaya dan Joko. Ketiga saksi tersebut merupakan masih berstatus Anggota Polri.

Dalam sidang tersebut terungkap barang bakti sabu setengah kilogram dijual untuk membayar informan.

Saksi Dasta mengaku, menjabat Kasat Narkoba Polres Bintan sejak 3 Oktober 2016. Sedangkan, kedua saksi yakni Indra Wijaya dan Joko merupakan bawahannya saat menjabat Kasat.

“Sementara, tugas terdakwa Abdul Kadir dan Kurniawan ini bagian operasional, kemudian penangkapan dan pengungkapan,” papar Dasta dalam ruang sidang.

Terkait pengamanan barang bukti tindak pidana narkotika itu merupakan dibawah Kaur Bintu yakni Joko. Sedangkan perkara Sabu 16 kg dan 1500 butir pil ekstasi, kasus itu di hotel comport dan setelah melakukan penangkapan dua tersangka langsung dibawa ke Polres Bintan.

“Pada waktu itu, barang bukti dititip di ruang saya. Barang itu dititip pada hari Sabtu. Selama ini, barang bukti (bb) yang kita tangkap dititip di ruang Bintu,” ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan ini.

Masih kata Dasta, penyerahan bb itu disertai dalam berita acara. Dan ada 10 paket yakni pada Rabu 22 Maret 2017, sehabis apel dan waktu itu diadakan press rilis.

“Setelah itu, kami membahas tentang pembayaran informan sebesar Rp60 juta. Pembicaraan itu, ditindaklanjuti di ruangan saya. Sedangkan, mencari uang dengan menjual sabu itu kesepakatan kami. Ide itu, tidak secara langsung bukan ide saya,” ucap Dasta.

Dasta mengutarakan, saran dan ide menjual barang bukti tersebut awalnya muncul dari Indra Wijaya yang merupakan bawahannya.

Kemudian, Abdul Kadir dan Kurniawan tertangkap pada 15 Juni 2017. Sedangkan, terkait bb itu diuangkan Rp60 juta. Hal itu merupakan inisiatif mereka untuk menjualnya kemana.

“Kami tidak ada mendapat keuntungan dari menjual bb itu. Uang itu juga, harus diberikan kepada informan. Kami berharap, dengan pemberian uang kepada informan tersebut, agar dapat yang lebih besar,” kata Dasta.

Hal itu juga, dibenarkan oleh saksi Indra Wijaya. Indra mengatakan, saat press rilis itu, Kasat ada keluhan terkait Subandri yang menagih terus.

“Praktek ini, sebelumnya belum pernah terjadi. Ini karena kita sudah pusing pak hakim,” kata Indra.

Kebutuhan informan ini, kata dia, pernah dibicarakan untuk kasih uang kepada informan dan ini juga baru pertama kali. Saksi Indra Wijaya menambahkan, Subandri ini mengaku sangat menyesal dengan kondisi di Bintan.

“Kemudian, untuk bayar informan itu, Rp30 juta per kepala. Kalau kita tak bayar informan itu, pasti informan itu kecewa. Pernah kita menangkap, dan kasih informan itu Rp1 juta dan mereka kecewa,” ujar Indra.

Masih kata Indra, di narkoba itu pasti berurusan dengan uang.

“Kalau kita tidak kasih, mereka tidak kasih informasi lagi, dan itu juga tidak gampang untuk mencari informan. Kita pun susah juga,” ucapnya.

Sedangkan, terkait informasi barang bukti yang disemutin itu, pihaknya tidak tahu. “Kami menggantinya dengan tawas saja,” ucap Indra lagi.

Dalam sidang itu juga, saksi Joko menambahkan, kalau pihaknya tidak mengasih uang ke informan itu, hubungan mereka putus.

“Jadi, kita tidak dapat informasi yang lain,” kata Joko.

Dikesempatan itu, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan menambahkan, seharusnya pembayaran informan itu dari Dipa yakni Rp5 juta.

“Penangkapan 16 kg itu merupakan dari informannya Subandri,” ucap Dasta.

Kemudian, setelah bb itu diambil setengah kilo, pihaknya mengganti dengan tawas. Karena mirip. Kalau menurut dari terdakwa itu, setengah kilo harganya Rp35 juta.

“Informasi yang saya dapat, di Berakit itu adalah pintu masuk narkotika. Dan itu tidak terungkap.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.