SPBU Hanya Bisa Diperiksa Pegawai Bersertifikat Penera

by -219 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang menyebutkan, pihak yang dapat memeriksa dugaan kecurangan pada pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjungpinang adalah UPTD Metrologi legal.

“UPTD Metrologi yang bisa melakasanakan fungsi tera dan tera ulang pada alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto kepada media ini, Minggu (25/10).

Sementara, kata dia, Kota Tanjungpinang belum memiliki UPTD Metrologi legal tersebut.

“UPTD Metrologi legal itu hanya ada di Disperindag Provinsi Kepri,” ucapnya.

Dia mengemukakan, Disperindag juga belum memikiki SDM Penera dan saat ini masih disekolahkan di PPSDMK Bandung.

“Maka, yang bisa memeriksa dugaan SPBU nakal itu hanya pegawai yang sudah memiliki sertifikat Penera,” jelas Teguh lagi.

Selain itu, kata Teguh, perlu juga dipertanyakan fungsi UPTD Metrologi legal Provinsi Kepri tersebut.

“Perlu kita pertanyakan, sejauhmana fungsi UPTD Metrologi legal Provinsi Kepri, yang notabene juga berkedudukan di Tanjungpinang,” paparnya.

Dia mengutarakan, Disperindag Kota Tanjungpinang juga akan mencoba kerjasama dengan UPTD Metrologi tersebut.

“Kami mencoba kembali mengajak UPTD Metrologi Legal Provinsi Kepri untuk melaksanakan pengawasan terhadap SPBU yang ada di Tanjungpinang.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang untuk segera melakukan pengecekan terhadap semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.