Syahrul Apresiasi Fraksi Yang Menerima Ranperda RDTR

by -236 views
by
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno Bersama Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani Usai Paripurna
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno Bersama Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani Usai Paripurna

Tanjungpinang, (MK) – DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota Tanjungpinang terhadap pandangan umum Fraksi – Fraksi tentang Ranperda RDTR Kota Tanjungpinang, Senin (6/11/2017).

Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga S.IP,MM dan Wakil Ketua II Ahmad Dani ini, turut dihadiri 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Mengawali pidato Wali Kota Tanjungpinang yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengapresiasi fraksi – fraksi yang menerima Ranperda RDTR untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan baik secara langsung maupun dengan catatan.

“Terhadap fraksi – fraksi yang menolak Ranperda RDTR untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan maupun fraksi yang abstain, kami memahaminya sebagai dinamika dalam pengambilan keputusan politik,” papar Syahrul.

Namun demikian, terkait dengan keputusan tersebut, perlu sekali lagi untuk menjelaskan hal – hal penting terkait urgensi Ranperda RDTR ini serta konsekuensi yang harus dihadapi jika tidak memiliki Perda RDTR.

“RDTR sejatinya merupakan turunan dari RTRW yang harus sudah ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan Perda RTRW. Mengingat Perda RTRW disahkan pada tahun 2014, maka seharusnya tahun ini kita sudah memiliki Perda RDTR,” ujarnya.

Masih kata Syahrul, selanjutnya muatan Perda RDTR untuk mengakomodir aturan yang lebih luas dan sangat penting bagi Kota Tanjungpinang untuk menjadi kendali mutu pemanfaatan ruang Kota Tanjungpinang, acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.

“Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan RTBL,” ucap Syahrul.

Syahrul juga mengingatkan, ketentuan pidana berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataaan ruang, bahwa masa transisi RTRW hanya berlaku tiga tahun sejak diundangkan, sehingga pasca masa transisi terlewati masa seluruh ketentuan dalam RTRW berlaku mutlak, dalam arti pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan pola ruang RTRW harus menyesuaikan dan wajib dilakukan penertiban oleh penegak Perda.

Diakhir pembacaan jawaban Walikota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan setelah mendengar penjelasan ini, dapat memberikan pemahaman secara utuh terkait Ranperda RDTR baik substansi maupun urgensinya dan tentunya dapat memberikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat dan Kota Tanjungpinang. (Red/Humpro Setwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.