Tanjungpinang, (MK) – Rapat paripurna dengan tiga agenda yaitu penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang mengenai pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota tahun anggaran 2018 dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tanjungpianng, Senggarang, Senin (27/11/2017).
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S.IP,MM dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani ini juga turut hadiri Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang yang diwakilkan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul S.Pd serta dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat dan Lurah Se – Kota Tanjungpinang.
Dalam penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang tentang pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2018 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan penghargaan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam merespon situasi perkembangan pembangunan Kota Tanjunpinang berupa tanggapan, saran dan pokok pikiran Anggota DPRD dalam rangka melanjutkan aspirasi masyarakat yang konstruktif untuk melengkapi kebijakan pembangunan Kota Tanjungpinang.
“Kerjasama dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2018 antara Pemerintah Kota dalam hal ini TAPD bersama Banggar DPRD tak luput dari pemahaman yang berbeda namun mempunyai tujuan yang sama dalam membangun daerah dengan kondisi anggaran yang terbatas dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sehingga penentuan prioritas daerah menjadi permasalahan utama,” papar Syahrul.
Masih kata Syahrul, kondisi struktur APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2018 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Dengan kemampuan keuangan daerah pada saat ini, tingkat prioritas program daerah menjadi acuan utama, selain dari singkronisasi kebijakan nasional, pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Mengefesiensi kegiatan untuk rasionalisasi dianggap perlu serta meninjau kembali terhadap kewajaran anggaran belanja usulan program atau kegiatan dikaitkan dengan kebijakan anggaran, tolok ukur kinerja, dan standar biaya yang ditetapkan dalam plafon anggaran program atau kegiatan yang diusulkan oleh OPD.
“Kami sampaikan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2018 yaitu target pendapatan daerah Kota Tanjungpinang pada Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp.817.22 miliar dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.146,23 miliar atau meningkat menjadi Rp29,78 miliar atau naik 25,57 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp116,44 miliar meliputi pajak daerah sebesar Rp.68,7 miliar meningkat Rp12,7 miliar atau 22,68 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp56 miliar,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia, retribusi daerah menjadi Rp6,54 miliar turun Rp909,04 juta atau turun 12,20 persen dibandingkan tahun 2017 yaitu Rp7,45 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3,6 miliar meningkat Rp610,89 juta atau naik 20,36 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp3 miliar dan lain – lain PAD yang sah meningkat menjadi Rp67,32 miliar naik sebesar Rp17,32 miliar atau naik 34,66 persen dibanding tahun 2017 sebesar Rp49,99 miliar.
“Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp611,60 miliar meliputi bagi hasil pajak turun menjadi Rp34,39 miliar turun Rp27,56 miliar atau turun 44,49 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp61,96 miliar. Bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp14,67 miliar turun Rp.96,6 miliar atau turun 86,81 persen dibanding dengan tahun 2017 yaitu Rp111,27 miliar,” ucapnya.
Selanjutnya, dana alokasi umum sebesar Rp457,36 miliar meningkat Rp4,69 miliar atau naik 1,04 persen dibanding tahun 2017 yaitu sebesar Rp452,66 miliar. Dana alokasi khusus fisik sebesar Rp57,92 miliar meningkat Rp7,85 miliar atau naik 15,68 persen dibanding tahun 2017 sebesar Rp50,06 miliar. Dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp47,25 miliar meningkat Rp1,39 miliar atau naik 3,05 persen dibanding tahun 2017 sebesar Rp45,85 miliar. Lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp59,38 miliar, meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp59,38 miliar turun Rp8,84 miliar atau turun 12,96 persen dibanding tahun 2017 yaitu Rp.68,22 miliar.
“Maka dapat disampaikan, target belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp817,22 miliar, dimana terjadi penurunan belanja sebesar Rp104,27 miliar dibanding dengan target belanja pada APBD Murni tahun anggaran 2017. Penurunan ini lebih dipengaruhi, kebijakan tunda salur dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi. Hingga saat ini belum tersedia regulasi dasar hukum penetapannya,” kata Syahrul sambil menutup pidato pengantarnya. (Red/ Humpro Setwan)
