Pasalnya, pernyataan Mandala Pancur adalah pernyataan pribadi dan bukan cerminan sikap masyarakat Desa Sungai Besar.
Hal ini membuat Kepala Desa Sungai Besar Nazaruddin angkat bicara. Dia mengatakan, fakta yang terjadi di lapangan dengan tuduhan yang diunggah akun facebook Mandala Pancur sangat berbeda. Sejak pencetakan sawah di Desa Sungai Besar diresmikan, banyak perubahan yang terjadi dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat setempat.
“Kami masyarakat Desa Sungai Besar, sangat senang dengan adanya pencetakan sawah yang dibiayai secara pribadi oleh pak Ady Indra Pawennari dan pak Alias Wello. Dulu, desa kami ini langganan kebakaran dan banjir setiap tahun. Sejak ada sawah ini, manfaatnya dapat dirasakan dan bencana kebakaran serta banjir pun tidak diterjadi lagi,” ujarnya Senin (31/12/2018) kepada awak media ini.
Nazaruddin menjelaskan, terkait soal tenaga kerja yang diisukan Dia (Mandala Pancur) tidak melibatkan warga itu tidak benar. Sejak awal pembukaan sawah, pembajakan, penanaman hingga panen, semua melibatkan masyarakat Desa Sungai Besar.
Dia menambahkan, begitu juga dengan hasilnya, meski belum banyak tapi semuanya sudah dapat merasakan beras dari sawah Sungai Besar.
“Intinya, kami masyarakat Desa Sungai Besar, tak pernah ada masalah dengan sawah ini. Kalau dibilang perusahaan lepas tangan, tak ada hubungannya. Inikan bantuan pribadi. Tanah milik masyarakat. Jadi, setelah sawahnya berhasil, masyarakat pemilik tanah merasa sudah mampu dan meminta garap sendiri sawahnya,” ungkap Kades tersebut.
Nazaruddin mengaku sedih dan malu atas macam-macam tuduhan yang dilontarkan oleh akun Facebook Mandala Pancur terhadap Ady Indra Pawennari dan Bupati Lingga, Alias Wello. Di juga siap bersaksi di pengadilan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Jika diminta, saya siap bersaksi di pengadilan. Saya tahu persis bagaimana jiwa pak Ady itu membantu kami dengan menggunakan uang pribadi. Waktu pertama kali sawah ini dibangun, beliau dan timnya tidur di kantor desa. Ia jaga betul sawah itu, jangan sampai gagal,” bebernya.
Lanjut Nazaruddin lagi, sewaktu masalah pencetakan sawah di Sungai Besar dilaporkan oleh LSM Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepri, dirinya bolak balik diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Alhamdulillah, tuduhannya malah berbalik. Karena kami memang tak ada masalah. Masak orang mau bantu kampung kita dicari-cari kesalahannya. Yang pasti, sejak sawah ini ada di Sungai Besar, dampak sosial ekonominya sangat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mandala Pancur ini sudah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ady Indra Pawennari, Indra Kelana SH bersama rekan ke Polres Lingga, Jum’at (28/12/2108) lalu. (*)
Penulis: Novendra
