Baru Dibangun, Bak Penampungan Air Desa Mamut Pecah

by -333 views
by
Bak penampungan air bersih di Desa Mamut pecah. Foto IWAN
Bak penampungan air bersih di Desa Mamut pecah. Foto IWAN

Lingga, (MK) – Bak penampungan air bersih yang dibangun dan baru beroperasi di Desa Mamut Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga pecah. Sehingga distribusi air bersih kepada warga desa tersebut terkendala.

Hal itu juga dikeluh warga Desa Mamut Kecamatan Senayang. Pasalnya, bak air tersebut baru beberapa bulan lalu dibangun.

Pembangunan bak sumber air bersih Desa Mamut tersebut tidak diketahui sumber angaran dananya karena pengerjaan proyek selama 90 hari kalender itu tidak mengunakan papan plang sesuai prosedur pengerjaan proyek.

“Hal itu menimbulkan kecurigaan warga Desa Mamut, karena tidak adanya transparansi anggaran dari pemerintah desa,“ papar salah seorang warga Desa Mamut yang enggan namanya dipublikasikan di media ini, Sabtu (25/6).

Dia berharap, agar warga desa dilibatkan untuk mengetahui kinerja dan transparansi dana proyek sumber air bersih tersebut.

“Kalau dari pemerintah desa pasanglah papan plang untuk mengetahui berapa anggaran yang digunakan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Atas kerusakan itu, diduga adanya penyelewengan anggaran yang digunakan, karena proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan dan baru beroprasi,” ujarnya.

Dia mengutarakan, jika proyek dikerjakan dengan baik dan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP), proyek tersebut hasilnya baik pula, tapi semua itu tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masarakat.

“Masak baru lebih kurang satu bulan beroprasi, sudah macet dan pecah bak penampungan air itu. Padahal kami membayar biaya oprasionalnya setiap bulan sekali sebesar Rp10 ribu untuk satu kepala keluarga,” katanya.

Akan hal itu, warga Desa Mamut meminta peran pemerintah untuk memonitor langsung di lapangan terkait diduga penyelewengan penggunaan anggaran pembangunan proyek sumber air bersih tersebut.

“Kami sebagai warga desa disini meminta Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Pemerintah Provinsi Kepri agar memantau langsung setiap dana yang bersumber dari APBD maupun APBN yang dikucurkan untuk pembangunan desa,” ucapnya.

Sehigga, kata dia, pembangunan bisa diserap dan berjalan dengan baik tanpa adanya penyelewenggan anggaran yang berdampak pada masarakat.

“Kegagalan pendirian bangunan itu bertentangan denga Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 17 ayat 2, persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan,” katanya. (IWAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.