Curanmor, Residivis Ditembak Polisi

by -369 views
by
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian saat menasehati pelaku Curanmor
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian saat menasehati pelaku Curanmor

Tanjungpinang, (MK) – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Sambudi alias Budi (31) yang merupakan residivis atas kasus pencurian ini, dihadiahi timah panah oleh anggota Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang.

Pelaku ditembak, lantaran berusaha melarikan diri dari pengejaran tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Kapitan, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, pada Kamis (1/10) lalu.

Kepala Polisi Reseort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian menyampaikan, setelah dihadiahi timah panas pelaku langsung ditangkap di Jalan Kapitan, Sei Jang, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Ketika ditangkap, tim Operasional Satreskrim Polres Tanjungpinang menemukan satu motor hasil curian pelaku. Setelah pengembangan, ditemukan lagi tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Bintan,” ucap Krist kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Minggu (4/10).

Kapolres mengutarakan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Hal ini guna mengetahui TKP lainnya. Serta dengan siapa pelaku ini bekerja, apakah sendiri atau ada keterlibatan orang lain.

“Kami juga akan berkordinasi dengan Polda Kepri,” ujar Krist.

Selain curanmor, kata dia, tersangka ini juga diduga melakukan tindak kejahatan lain yakni melakukan pembongkaran terhadap rumah.

“Pelaku ini juga seorang residivis atas kasus pencurian, dan barang bukti yang kami dapat dari tersangka yakni motor Honda Spacy, Yamaha Mio, 4 Handpone, 1 buah Tab, 2 buah jam tangan. Inilah hasil tindak kejahatan yang dilakukan tersangka,” kata Krist.

Dia mengemukakan, dugaan aksi pembobolan rumah yang dilakukan tersangka yakni di Jalan Purwodadi RT 002 RW 07, milik Novid Jefrin. Tersangka membongkar teralis bagian belakang rumah korban.

“Namun saat tengah membongkar, pemilik rumah datang. Maka pelaku langsung melarikan diri ke arah Perumahan Mahkota Alam Permai,” paparnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, sepeda Motor Mio yang digunakan tersangka ditinggalkannya sana. Kemudian, di Perumahan Mahkota Alam Permai, tersangka melihat ada satu motor Honda Space yang diparkirkan lengkap dengan kuncinya.

“Tersangka langsung mengambil dan melarikan diri ke Tanjunguban. Di sana, dia juga membobol rumah dan melakukan curanmor,” ujarnya.

Krist menegaskan, pihaknya tidak akan mundur untuk menangkap para pelaku kejahatan di Kota Tanjungpinang ini.

“Saya minta para pelaku kejahatan tidak berbuat kriminal di Kota Gurindam ini. Kami mau melayani masyarakat Tanjungpinang agar nyaman dan tentram. Untuk pelaku kejahatan, lebih baik hengkang dari sini, karena godaan perbuatan jahat yang kalian lakukan akan berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Kapolres ini juga mengimbau, masyarakat yang menjadi korban curanmor, agar segera melaporkan kepada pihaknya dengan membawa bukti surat laporan kehilangan serta surat kendaraan bermotornya dan ini tidak dipungut biaya.

”Saya juga imbau masyarakat agar memarkirkan kendaraannya ditempat yang resmi. Percayakan kepada tukang parkir. Selain itu, lengkapi dengan kunci tambahan supaya mengurangi aksi – aksi pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Sementara, atas perbuatannya, tersangka Budi dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.