Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi : LP-B/105/X/2017/Kepri/Resort Tpi/Sek Tpi Timur Tanggal 20 Oktober 2017 dengan salah satu korban Pujiantara warga Kampung Bangun Sari RT.003/RW.007 yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Atas laporan tersebut, kita kembangkan dan berhasil menangkap 3 pelaku dengan inisial AZM (17), WMS (16) dan DK (17),” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat gelar Press Rilis di Polsek Tanjungpinang Timur Rabu (25/10/2017).
Modiusnya, kata Ardiyanto, ketiga pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan stang tidak terkunci.
“Mereka mengecek dahulu keadaan motor, setelah itu baru didorong ke tempat yang sudah direncanakan dan mereka bertiga saat melakukan aksi tanpa menggunakan kunci T,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, dari beberapa hari, ketiga pelaku ini berhasil menggondol motor sebanyak 5 unit dengan berbagai merek yang nantinya akan digunakan untuk Balap Liar (Bali).
“Atas tindakan mereka bertiga, dikenakan sanksi dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, barang bukti (Barbuk) yang disita yaitu satu unit sepeda motor Yamaha VII0ZHE warna hitam dengan Nopol BP 3284 WC, satu unit sepeda motor Jupiter Z CW merk Yamaha warna hitam Nopol BP 4196 AT, satu unit sepeda motor Yamaha VIZR warna biru Nopol BP 5326 TI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan Nopol BM 3669 WE, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan Nopol BP 5660 BF. (NOVENDRA)