Gubernur Kepri Tandatangani KUA PPAS Tahun 2017

by -100 views
by
Gubernur Nurdin Bersalaman Dengan Ketua DPRD Kepri Usai Penandatangan KUA PPAS
Gubernur Nurdin Bersalaman Dengan Ketua DPRD Kepri Usai Penandatangan KUA PPAS
Gubernur Nurdin Bersalaman Dengan Ketua DPRD Kepri Usai Penandatangan KUA PPAS
Gubernur Nurdin Bersalaman Dengan Ketua DPRD Kepri Usai Penandatangan KUA PPAS

Tanjungpinang, (MK) – Gubernur Kepri H Nurdin Basirun bersama Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood melakukan penandatanganan persetujuan bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS 2017, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (12/1/2017).

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, Gubernur Nurdin meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh OPD agar segera dapat menyusun Skala Prioritas terkait program – program kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Agar tidak terjadi keterlambatan, diharapkan kepada seluruh OPD agar segera menyusun skala prioritas,” ujar Nurdin.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD), Kesemua rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat kebijakan – kebijakan umum dalam rangka melaksanakan program dalam satu tahun kedepan, langkah – langkah kongkrit dalam mencapai target yang diharapkan.

KUA dan PPAS sendiri mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang ingin dicapai dan juga prioritas OPD. Kesemua itu harus disinkronisasikan dengan skala prioritas program nasional.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini, maka OPD dapat segera menyusun skala prioritas,” ujar Jumaga Nadeak dalam laporannya.

Pembahasan KUA PPAS 2017 sendiri sudah berlangsung sejak 5 Januari lalu, bersama Tim Banggar, disepakati bahwa RAPBD tahun 2017 sejumlah Rp3 Triliun 360 Miliar dengan total kenaikan anggaran pendapatan sebanyak Rp270 Miliar.

Pada Paripurna itu juga disejalankan dengan Penyampaian Keputusan DPRD terhadap penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda RPJMD 2016 – 2021 dan Ranperda RTRW, Jumaga mengatakan bahwa dengan sudah turunnya surat hasil evaluasi dari Kemendagri maka selanjutnya akan segera menyurati Gubernur agar kedua Perda tersebut dapat segera dijalankan.

“Terkait dengan kedua Ranperda yang mana telah direvisi dan dievaluasi, maka SK tentang pelaksanaannya akan segera kami sampaikan ke Gubernur,” ucapnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.