Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap II atas empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (2/3) siang.
Pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti tersebut diantaranya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas/ Hansip dan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Bukit Bestari.
“Kemarin kita menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas/ Hansip dengan tersangka UT dan tersangka MW,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Dani K Daulay SH kepada MetroKepri.co.id di ruang kerjanya, Kamis (3/3).
Dia mengutarakan, dua tersangka lainnya yakni AS dan JU tersangka dalam kasus dugaan pengadaan lahan Kantor Camat Bukit Bestari.
“Saat pelimpahan tersebut, keempat tersangka didampingi pengacaranya dan para tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Dani.
Pada pelimpahan itu juga, kata dia, tersangka UT mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. “Tetapi, penangguhannya masih kita proses,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
