Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait masih bukanya Tempat Hiburan Malam (THM), Bioskop dan warung internet (Warnet) di Tanjungpinang dalam masa Pademi Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.
“SE hari ini kita buat. Semua tempat akan kita tutup selama 14 hari terhitung dari tanggal 24 Maret,” katanya kepada sejumlah awak media, Senin (23/03/2020) di Gedung Gonggong, Tanjungpinang.
Syahrul menjelaskan, untuk Warung Kopi, agar pemilik warung dapat mengatur tempat duduk pengunjung kedai kopi agar berjarak sekitar 1 meter.
“Warung Kopi taati aturan yang dibuat pemerintah. Sekaligus kita imbau untuk dapat mengikuti apa yang kita minta seperti, yang biasanya satu meja 10 orang, dikurangi menjadi 3 orang,” terangnya.
Ayah sapaan akrabnya Walikota Tanjungpinang ini berharap pemilik tempat usaha dapat mengerti dengan aturan ini, demi mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
“Jika ada yang bandel pasti ada resiko. Sanksinya, lihat di peraturan yang ada,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra
