Kendaraan ASN Pemko Tanjungpinang Wajib Gunakan Stiker Bulanan

by -270 views
by
Kepala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi. Foto SYAIFUL AMRI
Kepala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang menyebutkan, hari ini (Kamis) kendaraan bermotor milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sudah wajib menggunakan stiker parkir bulanan.

“Ya, parkir bulanan lebih hemat dan juru parkir jangan resah karena akan tetap ada bagi hasil 40 persen. Nanti kita menggunakan stiker parkir, saat ini kita terapkan kepada ASN Pemko,” papar Kepala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Kamis (10/11).

Menurutnya, stiker parkir bulanan yang digunakan hanya berlaku diparkiran yang dikelola Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Hanya berlaku diparkiran umum, kalau di swalayan dan mall tidak berlaku, dan juru parkir juga nanti harus jeli melihat stiker tersebut,” katanya.

Dia mengutarakan, tarif parkir bulanan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp45.000 dan roda empat sebesar Rp120.000 perbulannya. Sedangkan untuk kendaraan roda lebih dari empat dikenakan Rp150.000 perbulan.

“Sudah ada pembagian harganya, kalau masyarakat umum sudah boleh juga menggunakan stiker itu. Tak perlu tunggu tahun depan, karena kalau tahun depan masyarakat umum sudah boleh pakai,” ucapnya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat umum yang tidak berlangganan stiker bulanan dapat menggunakan karcis seperti biasa.

“Dengan menunjukkan stiker yang ditempel di kendaraan, berarti dia tidak perlu lagi membayar dengan petugas parkir Pemko Tanjungpinang. Ingat stiker ini tidak mudah dipalsukan, karena ada kode khusus dan format keamanan,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.