Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul urung di Teluk Radang, Kundur, Kabupaten Karimun dengan pagu anggaran senilai Rp18,66 miliar.
Dalam kasus ini, pihak Kejati Kepri telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan tanggul, yakni Purwanta sebagai tersangka dan menjebloskan mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri ini ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kamis (6/8) petang.
Asisten Tindak Pidana Kusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH mengatakan, satuan tugas (Satgas) tim IV mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Purwanta.
“Hari ini (Kamis) tim mengusulkan penahanan terhadap Purwanta. Maka, tersangka harus mendekam di Rutan Tanjungpinang,” ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Kepri Jalan Sungai Timun Senggarang, Tanjungpinang.
Ia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek tanggul tahun anggaran 2014 ini juga dilakukan tim tertutup, dan under scor.
“Dalam kasus ini, kerugian Negara sekitar Rp5,4 miliar,” ucapnya.
Tersangka, kata Yulianto, merupakan PPK pada proyek pembangunan tanggul di Kundur, Kabupaten Karimun dan bekerja di Dinas PU Kepri,” katanya.
Aspidsus mengungkapkan, adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Purwanta adalah pekerjaan tidak sesuai spek namun pembayarannya melebihi.
“Masa pengerjaan atau kegiatan yang melewati tahun anggaran. Seharusnya, kontraktor diblacklis dan hal ini tidak dilakukan tersangka Purwanta selaku PPK,” paparnya.
Sementara, kontraktor proyek pembangunan tanggul tersebut dari Surabaya. Namun, pihaknya tidak dapat menyampaikannya disini (saat konferensi pers).
“Kami tidak bisa sampaikan disini dan ini soal teknis penyelidikan. Kontraktornya belum ditetapkan tersangka dan tidak kita diungkapkan disini,” ucapnya.
Dalam kasus ini juga, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dan melanggar Pasal 2, 3 serta Pasal 9 Undang – Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi. (ALPIAN TANJUNG)