Mantan Kasat Narkoba Bintan Akan Disidangkan Pada Rabu Depan

by -323 views
by
Tersangka Penggelapan BB Sabu Saat Pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI
Tersangka Penggelapan BB Sabu Saat Pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP DA dan keenam tersangka terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti (BB) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu 8 November 2017 mendatang.

“Jadwal persidangan mereka 8 November 2017 mendatang. Mereka akan segera disidangkan,” papar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH melalui telepon selulernya, Jumat (3/11/2017).

Dia mengutarakan, pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah diterima pihaknya (PN Tanjungpinang) dan telah didaftarkan kepanitera.

“Berkasnya sudah didaftarkan semalam, jadi ada tujuh orang. Satu diantaranya dari orang sipil,” ujar Santonius.

Masih kata dia, dalam masa persidangan, AKP DA dan rekan – rekannya sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Sudah di Rutan. Jadi dalam masa persidangan, mereka dititipkan dulu di Rutan sampai putusan akhir oleh hakim di PN Tanjungpinang,” katanya.

Dia mengemukakan, saat ini pihaknya juga sedang menyidang dua orang lainnya.

“Sebelumnya, ada dua orang. Kalau tidak salah, namanya Suari sama Doyok yang sedang disidangkan. Untuk yang lainnya pada November disidangkan,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.