Menkumham RI Ikuti Asean Law Ministers Meeting di Bali

by -316 views
by
Wapres RI, Jusuf Kalla saat membuka ALAWMM di Bali. Foto Humas Kemenkum HAM RI
Wapres RI, Jusuf Kalla saat membuka ALAWMM di Bali. Foto Humas Kemenkum HAM RI

Bali, (MK) – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengikuti Asean Law Ministers Meeting (ALAWMM) yang dilaksanakan sejak 18 – 20 Oktober 2015 di Nusa Dua Room, Hotel Melia Nusa Dua, Bali. Pada pertemuan yang diikuti oleh para pimpinan bidang hukum dari negara – negara Asean ini juga dilaksanakan beberapa rangkaian acara, yaitu Working Groups, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan ASLOM (ASEAN Senior Law Officials Meeting) yang membahas isu – isu di bidang hukum.

Pertemuan tingkat Menteri di Bidang Hukum ini juga dicetus pertama kali oleh delegasi Asean yakni pertemuan ASLOM pertama pada tahun 1985 silam.

Sedangkan, penyelenggaraan ASLOM ini dilaksanakan secara rutin setiap 18 (delapan belas) bulan. Sementara, ALAWMM dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali secara bergilir dari 10 negara anggota ASEAN.

Hari ini, Kamis (22/10), setelah dibuka oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, para Head of Delegation ALAWMM yang terdiri dari Menteri Hukum dan Jaksa Agung Negara – Negara ASEAN, yaitu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly, Menteri Kehakiman Malaysia, Mrs. Hajah Nancy binti Shukri, Deputi Jaksa Agung Singapura, Mr. Tan Siong Thye, Menteri Kehakiman Thailand, Mr. Paiboon Koomchaya, Under Secretary Departement Kehakiman Filipina, Mr.Francisco F.Baraan.

Serta, Jaksa Agung Brunei Darussalam, Mrs. Hayati Mohd Salleh, Secretary of State Kamboja, Mr. Ngor Sovann, Wakil Menteri Hukum Laos, Mr. Ket Kiettisak, Wakil Jaksa Agung Myanmar Mr. Tun Tun Oo, Wakil Menteri Kehakiman Vietnam, Mr. Nguyen Khanh Ngoc, akan melanjutkan pertemuan berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam ASLOM yaitu pada pokoknya menghasilkan 3 (tiga) komponen dasar yakni pertukaran informasi system hukum masing – masing Negara – Negara anggota Asean melalui workshop, exchange study visit, dan Asean Government Law Program. Untuk mendapat pengesahan dari para pimpinan ALAWMM tersebut.

Seperti diketahui, Asean Community terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu Asean Political Security Community (APSC), Asean Economic Community (AEC) dan Asean Cultural – Sosio Community (ACSC).

Salah satu Sectoral body dibawah pilar APSC adalah Asean Law Ministers Meeting (ALAWMM) yang didukung dengan Asean Senior Law Officials Meeting (ASLOM).

ASLOM dan ALAWMM merupakan forum kerjasama Asean di bidang hukum yang dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para pejabat tinggi dan Menteri Asean untuk membentuk framework di bidang hukum.

Pengambilan keputusan dalam setiap agenda pembahasan ASLOM dan ALAWMM dilaksanakan melalui consensus dari seluruh Negara – Negara anggota Asean sebagaimana tercantum dalam Asean Charter.

ASLOM dan ALAWMM ini membaha sisu – isu antara lain terkait dengan isu – isu penanganan kejahatan trans nasional dan keamanan yang merupakan bagian dari pilar APSC dan isu – isu lain, yakni perdagangan, arbitrase, dan e – commerce yang merupakan bagian dari pilar AEC, serta isu – isu lingkungan yang merupakan bagian dari pilar ACSC.

ASLOM dan ALAWMM juga membuat kesepahaman dalam menyusun istrumen – instrument hukum atau kebijakan yang menjadi rule – base bagi Negara – Negara Asean melalui model law dan treaty, seperti model law on extradition; konvensi – konvensi Internasional yang dapat diterapkan bagi Negara – Negara Asean, seperti menyusun langkah – langkah untuk dapat mengaksesi apostille convention, hague Convention on choice of court.

Sementara, hal – hal yang menjadi kesepakatan dalam ASLOM untuk kemudian disampaikan dalam ALAWMM pada hari ini antara lain pembaharuan terhadap implemantasi dari kesepakatan dalam ALAWMM sebelumnya di Cambodia mengenai Asean Government Law Directory, Asean Legal Information Authority (ALIA), Asean Government Officer’s Programs (AGLOP), dan Exchange of Study Visits.

Sedangkan, dalam memerangi kejahatan trans nasional, Asean berkomitmen untuk mengangkat MLAT (Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai instrument hukum Asean dan rencana penandatanganan konvensi menentang perdagangan manusia di Asean, mempercepat pembahasan dalam penyelesaian naskah Model Law dalam perjanjian ekstradisi Asean working group.

Serta mendorong Negara – Negara anggota Asean untuk mempertimbangkan mengaksesi Konvensi Den Haag tentang Apostille. Kemudian dicapai kesepakatan untuk pelaksanaan ASLOM ke 17 tahun 2017, Malaysia sebagai tuan rumah dan ALAWMM ke 10 akan diselengarakan di LAOS dimana hal itu bertepatan dengan penyelenggaraan ASLOM ke 18. (ALPIAN TANJUNG/ Humas Kemenkumham RI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.