Gallery Foto, (MetroKepri) – Rapat Koordinasi Tim Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (Lapor – SP4N) resmi ditutup Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim MT di Balroom Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (10/3/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari (9-10 Maret 2020) ini diikuti sebanyak 64 peserta yang merupakan pejabat penghubung dan pengelola aplikasi Lapor-SP4N di masing-masing OPD menerima materi dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Dalam rakor tersebut, Kementrian PAN-RB sebagai admin nasional memberikan pembekalan teknis kepada seluruh admin OPD tentang tata cara pengelolaan laporan yang masuk dan tindaklanjutnya di aplikasi Lapor-SP4N.
Kepala Dinas Kominfo, Abdul Kadir Ibrahim mengharapkan kepada seluruh peserta dapat menerapkan aplikasi Lapor SP4N ini untuk mempercepat proses pengaduan masyarakat.
“Admin OPD diharapkan dapat mengelola laporan masyarakat secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik melalui aplikasi Lapor-SP4N,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombusman RI Provinsi Kepulauan Riau, Agung Setio Apriyanto menilai secara sistem dan kebijakan pengelolaan Lapor-SP4N di Pemko Tanjungpinang sudah bagus dan terkoneksi.
Namun, masih harus terus ditingkatkan dan dievaluasi Pemko Tanjungpinang seperti mengoptimalkan Lapor-SP4N untuk pengelolaan pengaduan masyarakat, meningkatkan skill pejabat penghubung dan pengelola mengenai fitur Lapor-SP4N dan memperkenalkan Lapor-SP4N kepada masyarakat dengan menggandeng seluruh stakeholder termasuk Ombudsman.

Selain pengaduan berbasis elektronik Lapor-SP4N, lanjut Agung, penyelenggara pelayanan publik harus memastikan pengelolaan pengaduan yang datang secara langsung, baik secara konvesional maupun di kotak pengaduan juga harus direspon.
Karena ini juga menjadi masukan langsung dari masyarakat yang mungkin belum mengenal Lapor-SP4N.
Menurutnya, data dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk bisa digunakan secara optimal untuk mengevaluasi serta membuat kebijakan kedepan oleh pemda maupun OPD dalam memberikan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

Agung berharap, rekomendasi dan beberapa masukan dari forum ini bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai terputus dalam petemuam ini.
Artinya, kegiatan koordinasi, evaluasi, serta komunikasi di tim Lapor-SP4N harus selalu dijalankan, kemudian dikoordinasikan oleh tim anggota dan administrasi supaya masyarakat yang menyampaikan pengaduan bisa terjalani.
“Kita siap memberikan dukungan perbaikan pengelolaan pengaduan serta percepatan pelayanan publik yang ada di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Teguh Amanto mengatakan dengan rapat koordinasi Lapor-SP4N selama dua hari ini, diharapkan para pejabat penghubung dan pengelola semakin aktif mengoptimalkan aplikasi Lapor-SP4N ini guna mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pengaduan dan informasi pelayanan publik,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan jaminan kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dan mendukung penuh penerapan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Lapor-SP4N). Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi Tim Lapor – SP4N di Balroom Hotel Aston Tanjungpinang, Senin (9/3/2020).
Pada rapat itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Penandatanganan disaksikan Wali Kota Tanjungpinang yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Suyatno Amp, Perwakilan Kementerian PAN-RB, Harry Alfredo Purba S.IP, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari SE,MH dan Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT.
Narasi/ Foto : Tri/ Diskominfo Kota Tanjungpinang
