Tanjungpinang, (MK) – Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran berdampak terhadap penghasilan juru parkir di Kota Tanjungpinang. Pasalnya, penghasilan mereka saat ini menurun.
“Sejak diresmikannya dan memakai karcis parkir ini mas, saya sangat tidak setuju sekali, karena pemasukan sekarang menurun,” ucap salah seorang juru parkir di Kota Tanjungpinang yang namanya enggan dipublikasikan di media ini, Senin (21/3).
Tambah lagi, kata dia, saat ini setiap juru parkir di Kota Tanjungpinang ditargetkan dengan 100 karcis parkir untuk roda dua dan 100 karcis untuk roda empat.
“Jika dalam tiga hari saja karcis yang diberikan oleh pihak Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) tidak habis, saya tidak punya penghasilan dan anak istri saya terancam tidak makan,” ujarnya.
Akan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, penetapan parkir dengan menggunakan karcis tersebut masih dalam masa percobaan.
“Hal ini akan dievaluasi kembali jika ada laporan – laporan dari petugas parkir yang merasa keberatan atau mengeluh seperti yang diinfokan ke saya saat ini. Hal ini juga akan kita dudukkan kembali jika memang ada masuk laporannya,” ucap Riono saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menjawab hingga berita ini diposting. (NOVENDRA)