Tanjungpinang, (MK) – Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang mengakui sulit mengungkap tindak pidana penipuan melalui online.
“Dari seluruh rilis tindak pidana, yang bagi kami sulit yaitu penipuan melalui online,” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (27/12).
Dia mengutarakan, terhitung dari Januari hingga Desember 2016 tercatat sebanyak 74 kasus.
“Total seluruhnya sebanyak 74 kasus. Karena kesulitan saat ini, hanya 37 kasus yang dapat kita selesaikan,” ucapnya.
Dalam penanganannya, lanjut Kapolres, pihak reserse masih terus berusaha menyelesaikan sisa kasus tersebut.
“Kawan – kawan di Reskrim masih terus bekerja. Jadi percayakan saja kasus tersebut kepada mereka,” ujarnya.
Dia mengemukakan, selain kasus penipuan online salah satunya kasus yang sangat menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Terlepas dari itu, kasus lainnya adalah Curanmor. Terdata sebanyak 75 kasus dan baru terselesaikan sebanyak 33 kasus. Jadi kedua kasus itu yang saat ini masih banyak terpending,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
