Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor (Satreskrim Polres) Tanjungpinang mengamankan 10 orang yang diduga sedang bermain judi cingkoko (Dadu Guncang) di Pelantar Hitam daerah Jalan Potong Lembu, Kamis (26/10/2017) petang.
Penggrebekan permainan yang diduga judi cingkoko tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Fiemansyah dan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Hatmoko.
Informasi yang dihimpun sementara, 10 orang yang diamankan tersebut yakni dua orang diduga bandar beserta empat orang diduga pemain dan ada empat orang lainnya yang saat ini masih dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
“Untuk saat ini mereka masih lempar kesalahan dan masih kita kembangkan terlebih dahulu ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Hatmoko.
Dia mengutarakan, di lokasi pihaknya mengamankan barang bukti berupa dadu dan papan yang diduga untuk main judi cingkoko.
“Pada saat penangkapan, kita juga menyita uang jutaan rupiah di atas meja cingkoko tersebut,” ucapnya.
Hingga kabar ini diposting, terkait penagkapan tersebut besok (Jumat) rencananya akan dilakukan press rilis oleh Kapolres Tanjungpinang. (NOVENDRA)