Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil mengamankan enam tersangka beserta 12 unit sepeda motor hasil curian dari para tersangka di Kota Tanjungpinang.
Pada ekspos perkara pencurian kali ini, langsung dipimpin oleh Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kepri, Brigjen Pol Drs. Arman Depari di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (4/12) petang.
Pada jumpa pers itu juga, Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda (Curanmor) ini, Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan enam orang tersangka.
“Tersangkanya enam orang dan barang buktinya sebanyak 12 unti kendaraan bermotor roda dua,” ucap Brigjen Pol Arman Depari.
Kapolda mengutarakan, sepeda motor hasil curian para tersangka ini juga akan dijual ke pulau – pulau di luar Kota Tanjungpinang.
“Kendaraan – kendaraan ini rencananya akan dibawa ke luar pulau untuk dijual, maksudnya agar tidak terdekteksi oleh pihak kepolisian maupun pemilik motor itu sendiri,” paparnya.
Dari alat bukti yang dikumpulkan, Kapolda Kepri yakin kasus tersebut dilakukan oleh pencuri yang berpengalaman.
“Jika dilihat dari barang bukti yang dikumpulkan ini, saya menjamin kasus ini dilakukan orang yang sudah cukup professional,” katanya.
Dia menegaskan, kasus tindak pidana pencurian ini juga akan terus dikembangkan pihaknya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena barang bukti yang berhasil disita ini baru pengakuan dari tersangka saja,” imbuhnya. (NOVENDRA)
