Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam sebuah boneka milik seorang kurir.
Disela – sela Press Release, Kabag Ops sekaligus Plh Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menyampaikan, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial NT yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu pada Rabu (13/7) lalu di Jalan Satria, Perumahan Palm Hill, Tanjungpinang.
“Dari penangkapan pelaku, didapat barang bukti sebanyak lima paket sabu seberat 1,85 Gram, 1 buah boneka tempat disimpannya narkotika jenis sabu, 1 buah dompet dan 1 unit handphone merek Nokia beserta kartu didalamnya,” ucap Sujoko, Sabtu (23/7).
Atas perbuatannya, tersangka NT dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain tersangka NT, lanjut Sujoko, Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga membekuk HK yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka HK dibekuk di pinggir jalan KM 8 arah Tanjunguban, tepatnya di samping RSUP.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/7) sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,82 gram dan 1 unit handphone merek Samsung beserta kartu didalamnya,” ungkapnya.
Sementara, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni seberat 3,67 gram. (NOVENDRA)
