Tanjungpinang, (MK) – Saksi dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut I (HM Sani – Nurdin Basirun) Bali Dale mempertanyakan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 50 Kelurahan Bengkong Dalai, Kota Batam membengkak hingga 522 orang.
“Peningkatan jumlah pemilih dari 206 orang menjadi 728 orang di TPS tersebut kenapa baru dimasukkan,” ucap Bali dalam rapat pleno penetapan ulang rekapitulasi DPT di Asrama Haji Tanjungpinang, Minggu (8/11).
Saksi dari pasangan nomor urut I ini juga mempersoalkan proses pendataan, legitimasi pemilih dan kenapa tidak dimasukkan dalam sistem pendataan pemilih. Kenapa nama pemilih itu baru terungkap sekarang?.
“Kenapa tidak pada saat penetapan DPT Kepri? Ini kan aneh,” ujarnya.
Sehingga, saksi dari Sani – Nurdin menolak menandatangani hasil rapat pleno tersebut.
Akan hal itu, Ketua KPU Batam, Agus Setiawan menegaskan, proses pendataan pemilih telah dilakukan sejak Juli 2015 lalu.
“Namun baru sebagian nama pemilih di Kelurahan Dalai yang dapat dimasukkan dalam sistem data pemilih. Jumlah pemilih di TPS 50 itu dimasukkan dalam sistem data pemilih pada 7 November 2015, karena permasalahan sistem data pemilih,” katanya.
Selain permasalahan pemilih di TPS 50 Batam, dalam rapat pleno itu juga terungkap permasalahan pemilih di TPS 47 dan 48 di Batam. Pasalnya, sampai saat ini, nama pemilih belum masuk dalam sistem data pemilih. Permasalahan itu, Agus menjamin prosesnya sesuai ketentuan dan bisa dibuktikan. “Tidak ada pemilih siluman,” tegas Agus.
Selain itu, penelitian ulang terhadap DPT Batam tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kepri mengabulkan gugatan pasangan nomor urut 2, Soerya Respationo – Ansar Ahmad. Gugatan diajukan karena sebanyak 52.655 nama dihapus dari DPT Batam.
Saat rapat pleno DPT Kepri 15 Oktober 2015, KPU Batam menetapkan DPT sebanyak 621.397 orang.
“Setelah dilakukan penetapan ulang, DPT Batam sebanyak 631.457 orang, sedangkan DPT tambahan tahap pertama Batam sebanyak 1.705 orang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Pemilih KPU Kepri Marsudi merasa kaget terhadap permasalahan itu. Dalam rapat pleno penetapan DPT Kepri itu Marsudi minta KPU Batam mengungkapkannya.
“KPU Batam juga harus mengungkapkan hal itu kepada kami dalam rapat pleno ini, bukan hanya kepada saksi – saksi pasangan calon dan Panwaslu Batam,” ujar Marsudi.
Dia mengutarakan, sistem komputer dan internet belum dapat mengakomodir data – data yang dimasukkan dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada secara maksimal.
Namun jika ditemukan pemilih tidak memenuhi persyaratan masuk dalam sistem data pemilih, maka dapat dicoret pada data “hardcopy”. Sementara data pemilih di sistem data pemilih tidak berubah.
“Harus dipastikan siapa yang berhak menjadi pemilih masuk dalam daftar pemilih, sementara yang tidak berhak dihapus,” ujarnya. (Red)