Saksi Sebut KPU Belum Bayar Hutang Rp47 Juta

by -318 views
by
Said Agil dan Nofianto saat jalani sidang di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Said Agil dan Nofianto saat jalani sidang di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Dua terdakwa korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2010 lalu, Said Agil dan Nofianto jalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (3/7).

Pada sidang yang dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH dan didampingi Hakim Anggota Jonni Gultom SH serta Fatan Riyadhi SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan dua orang saksi yakni Andri dan Dari.

Dalam keterangannya, saksi Andri mengaku, masih ada uang paket pekerjaannya yang belum dibayarkan oleh KPU Kepri hingga saat ini.

“Ada satu paket pekerjaan di KPU Kepri pada tahun 2010 lalu yaitu membuat spanduk. Pekerjaan kami sudah tuntas semua saat itu,” ucap Andri dalam sidang.

Paket pekerjaan yang didapatkan saksi dari KPU Kepri tersebut senilai Rp97 juta pada tahun 2010 lalu. KPU hanya membayar Rp50 juta dan Rp47 lagi belum dibayarkan hingga saat ini.

“Tunggakan itu juga, saya sudah sering tagih ke terdakwa Nofianto. Saat saya ditagih, terdakwa mengaku anggaran sudah habis,” katanya.

Sementara, saksi Dari mengatakan, pekerjaan yang didapatnya dari KPU Kepri pada tahun 2010 lalu adalah pembuatan spanduk dan percetakan lainnya.

“Ada tiga spanduk yang dicatak di percetakan saya di Tanjungunggat. Spanduk itu sudah dibayar, yang lainnya belum. Kami meminta pembayaran pakai nota, dan pekerjaan di KPU itu saya yang buat notanya,” ucapnya.

Mendengar keterangan ketua saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian meminta penuntut umum memperhatikan uang rakyat yang belum dibayar KPU kepada saksi.

“Kalau uang itu dikembalikan ke negara, siapa yang akan mengganti uang saksi ini. Masak negara berutang dengan rakyat. Saya minta JPU dan terdakwa agar memperhatikan uang yang belum dibayarkan tersebut. Pembayaran uang itu juga, akan menjadi pertimbangan kami nantinya,” papar Dame dalam sidang.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Nofianto mengaku, KPU tidak ada hutang dengan saksi. “Sebab, kita mengeluarkan dana sesuai dengan anggaran yang ada. Kita juga sudah membayar uang pekerjaan saksi tersebut,” ucapnya.

Sementara, terdakwa Said Agil mengaku tidak pernah berhubungan dengan saksi Andri dan saksi Dari.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Jumat 10 Juli 2015 pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.