Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait kasus yang dialami oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ini menyiapkan administrasi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menjelaskan, SP3 ini disiapkan setelah adanya wacana kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menghentikan kasusnya.
“Harus diselesaikan dulu secara administrasi proses penghetian kasusnya. Itu sedang dikerjakan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (3/9/2019) siang.
Bang Alie sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini, mengungkapkan dalam perkara ini aspek pelapor sudah tidak mempermasalahkan lagi, kesepakatan antara pelapor dan terlapor itu hasil mediasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Terkait wacana penghentian kasus ini tidak ada hambatan lagi untuk segera memenuhi penertiban SP3,” terangnya.
Lanjut Bang Alie, berbicara produk hukum SP3 adalah produk hukum, berbicara kepastian hukum, SP3 juga kepastian hukum.
“Namun, dalam penertiban SP3 kasus Bobby Jayanto harus melalui prosedur. Makanya kita lengkapi dulu administrasi SP3 ini,” kata Bang Alie menjelaskan.
Sebelumnya, kabar perdamaian kasus Bobby Jayanto ini juga dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada awak media ini usai kegiatan deklarasi anti Narkoba di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang.
“Terlapor dan pelapor sudah pernah bertemu bersama untuk berdamai dan hal ini juga diketahui oleh Ketua LAM Kota Tanjungpinang,” ujar Kapolres beberapa hari lalu. (*)
Penulis: Novendra
