Bintan, (MetroKepri) – Seoarang pengusaha di Kabupaten Bintan Along diduga melakukan penimbunan sekaligus merusak Hutan Mangrove (Bakau) tanpa ‘mengantongi’ izin di Sungai Enam, Bintan Timur.
Hal ini dikatakan oleh Lurah Sei Nam Waliyar Rachman S.STP.,MM kepada awak media ini, Minggu (25/8/2019) lewat ponselnya.
“Kita tidak pernah mengelurkan izin penimbunan kepada Along. Kita hanya mengeluarkan surat untuk kepengurusan saja untuk dilanjutkan ke dinas terkait,” ujarnya.
Lanjut Iwal sapaan akrabnya Lurah Sei Nam ini, selama Along melakukan penimbunan Bakau yang diakuinya sebagai pemilik lahan dengan kepemilikan surat Alashak.
“Saya pertegas lagi, bahwa kita tidak pernah mengeluarkan izin timbun Bakau tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu warga sekitar yang namanya enggan disebutkan, saat dikonfirmasi mejelaskan bahwa lahan yang ditimbun ini dulunya hutan Bakau.
“Dulu hutan Bakau semua ini mas. Untuk info detailnya mas tanya saja sama pak RT Lam,” katanya menginfokan.
Sampai berita ini diposting, Ketua RT setempat belum dapat dikonfirmasi terkait penimbunan yang diduga ilegal tersebut. Sedangkan Along saat dikonfirmasi lewat ponselnya tidak pernah menjawab. (*)
Penulis: Novendra
