Untuk PKL Laman Boenda, Apriyandy Berikan Dua Opsi

by -156 views
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra M Apriyandy usai reses di Perumahan Bukit Raya jalan Ganet, Tanjungpinang
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra M Apriyandy usai reses di Perumahan Bukit Raya jalan Ganet, Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Walaupun sudah disepakati bersama saat rapat di kantor BUMD Kota Tanjungpinang bahwasannya pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Taman Laman Boenda diberikan waktu 2 hari untuk berjualan.

Namun, pasca rapat tersebut, para PKL tidak bisa bertahan dengan apa yang sudah disepakati bersama.

Akan hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap memberikan solusi terbaik bagi PKL tersebut.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Apriyandy saat menemui sejumlah PKL di kediaman pribadinya menggantikan Ayahnda Walikota Tanjungpinang memberikan dua opsi kepada PKL.

“Sekarang sudah diberikan tempat. Artinya diberikan pilihan mau di Anjung Cahaya atau Melayu Square,” katanya disaksikan seluruh PKL yang hadir, Senin (23/12/2019) sore.

Andy sapaan akrabnya Ananda Walikota Tanjungpinang ini juga memberikan kemudahan yakni tahap pertama, puluhan PKL yang berjualan di sekitar Taman Laman Boenda akan digratiskan selama 1 bulan.

Sebelumnya kata Andy, dua tempat itu diberikan berdasarkan rapat bersama dengan PKL, Satpol PP, BUMD dan pihak kepolisian di Kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) beberapa hari lalu.

“Artinya, apapun keputusan pemerintah, nanti mereka harus sepakati bersama,” tegasnya.

Andy juga menjelaskan bahwa sudah menghadap ke Ketua DPRD dan menemui Wali Kota Tanjungpinang perihal jadwal rapat bersama pada 26 Desember 2019 mendatang.

“Tanggal 26 kita rapat bersama dengan agenda Dengar Pendapat,” tuturnya.

Andy tidak ingin seolah-olah aturan dibuat semena-mena pemerintah. Ia juga tak mau pemerintah gara-gara hal ini sebagaimana berita yang berkembang mengusir pedagang.

“Tidak seperti itu. Aturan ini semua tahu, bagaimana pun kita harus taati dan jalani,” sebutnya.

Andy memastikan setelah rapat bersama pada Kamis (26/12/2019) mendatang, tetap menggunakan Perda yang ada.

“Yang jelas saya bisa pastikan setelah hari Kamis, tetap menggunakan Perda yang ada. Artinya Perda yang ada itu tetap dijalankan, karena itu aturan,” ungkapnya.

Sebelum menutup wawancara, Andy, dengan gamblang menyebutkan, tidak mungkin pemerintah melanggar aturan yang sudah dibuat.

“Perda itu Pemerintah yang buat, tidak mungkin pula mereka (pemerintah) melanggarnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.