BKD Tanjungpinang Sosialisasikan Penerapan UU ASN

by -193 views
by
Sosialisasi Penerapan UU ASN. Foto AFRIZAL
Sosialisasi Penerapan UU ASN. Foto AFRIZAL

Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mensosialisasikan penerapan Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Tanjungpinang selama tiga hari yakni 26 hingga 28 Agustus 2015 dan diikuti oleh 150 orang peserta pejabat pengelola kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Peserta tersebut terdiri dari Sekretaris dan Kasubag/ Kasi, serta staf yang mengelola kepegawaian pada masing – masing unit kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, supaya masing – masing unit kerja benar – benar memahami banyak hal atas perubahan pada sistem kepegawaian, hingga nantinya dapat diimplementasikan secara benar,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat membuka kegiatan sosialisasi penerapan UU ASN tersebut, Rabu (26/8).

Lis menyampaikan, sehubungan dengan UU nomor 5 tahun 2014 ini, nantinya akan banyak perubahan yang signifikan pada sistem kepegawaian di seluruh Indonesia begitu juga untuk di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Dengan diberlakukan UU ASN ini, akan banyak peraturan pemerintah yang akan diterbitkan dan ini pastinya ada perubahan – perubahan sistem kepegawaian, seperti sistem kepangkatan dan kedepan juga pengaruh untuk kenaikan gaji,” ujar Lis.

Lis berharap, kegiatan ini jangan hanya dijadikan sebagai seremonial saja, tetapi harus benar – benar diikuti mulai dari awal hingga akhir. Gunakan kesempatan ini sebaik – baiknya untuk bertanya kepada narasumber, lakukanlah diskusi dengan narasumber, tanyakan hal – hal apa saja yang ada didalam penerapan undang – undang tersebut,” katanya.

Sebagai agen penyelenggaraan pemerintahan, UU ASN ini sambung Lis, dapat membentuk aparatur yang memiliki kreatifitas tinggi, kinerja yang baik, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, profesional, serta membudayakan kerja yang efektif dan efesien.

Pada kesempatan itu juga, Sekretaris BKD Kota Tanjungpinang, Effendi selaku ketua pelaksana kegiatan menyampaikan, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini agar peserta dapat memahami perubahan – perubahan mendasar terhadap isi dari undang – undang ASN, sehingga dapat diimplementasikan oleh aparatur pegawai di lingkungan unit kerjanya masing – masing.

“Sehingga terwujudnya pegawai yang disiplin, bededikasi dan bertanggungjawab serta taat aturan, disamping itu juga dapat memahami proses pelaksanaan reformasi birokrasi dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara dalam acara itu narasumber sosialisasi penerapan UU tentang ASN tersebut, diisi oleh pejabat BKN Pusat Jakarta. (AFRIZAL)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.