Tanjungpinang, (MK) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap AS dan J selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari, Senin (4/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang usai diperiksa penyidik Kejari Tanjungpinang sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander S mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial J dengan 38 pertanyaan.
“Kita hujani tersangka J dengan 38 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya,” papar Lukas.
Sedangkan, kata Lukas, untuk tersangka berinisial AS pihaknya baru melontarkan 17 pertannyaan.
“Tersangka AS kita periksa dari pukul 14.00 WIB sampai 17.30 WIB. Namun, untuk tersangka AS terpaksa kita pending dulu karena ada hal – hal yang tidak dapat kita lanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, informasi yang baru dapati pihaknya tersangka AS telah mengembalikan dana sebesar Rp406 juta. Akan tetapi, hal itu tidak menjadi hambatan untuk tindak pidana korupsi yang sudah berjalan.
“Sedangkan, kerugian negara yang ditemukan atas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Camat tersebut sebesar Rp406 juta dan kedua tersangka saat ini langsung kita lakukan penahanan,” ucapnya.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 20 tahun 2001 junto pasal 55 UU tentang tindak pidana korupsi. (NOVENDRA)
