Kancil Disidang Lantaran Gunakan Buku Pelaut Palsu

by -403 views
by
Terdakwa-duduk-di-kursi-pesakitan-PN-Tanjungpinang.-Foto-Ian
Terdakwa-duduk-di-kursi-pesakitan-PN-Tanjungpinang.-Foto-Ian

Tanjungpinang, (MK) – Seorang anak buah kapal (ABK) di perusahaan pelayaran PT Bintang Kartika, terdakwa Abdul Ralif alias Kancil disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (25/6) lantaran diduga menggunakan buku pelaut palsu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Bambang Trikoro SH dan didampingi Hakim Anggota Eryusman SH serta Zul Fadli SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi tersebut yakni, Yusri, Abdul Karim, M Saleh, dan saksi Reno yang merupakan pegawai Kesyahbandaraan Kijang.

Dalam keterengannya, saksi Yusri mengaku baru tahu jika buku pelaut yang digunakan terdakwa Kancil tersebut palsu.

“Saya satu kerja dengan terdakwa Kancil di PT Bintang Kartika. Buku pelaut terdakwa itu tidak sama gambar dan namanya. Di buku itu menggunakan foto terdakwa dengan nama Agus Budi Santoso,” ucap Yusri dihadapan majelis hakim.

Atas perbedaan nama itu, saksi melaporkan ke pimpinannya. Di perusahaan, saksi mengaku sebagai pengurus kapal dan terdakwa Kancil sebagai ABK.

Sementara, Direktur PT Bintang Kartika, saksi Abdul Karim mengaku tidak mengetahui kerugian perusahaan atas penggunaan buku pelaut palsu tersebut.

Saksi lainnya, Saleh mengungkapkan, jika dirinya hanya bekerja di PT Bintang Kartika. “Saya hanya tau nama terdakwa itu Kancil, dan nama aslinya saya tidak tau,” ucapnya.

Sementara, saksi Reno mengatakan, buku pelaut tersebut asli dan untuk membuktikan nama dan pemiliknya bisa dicek diinternet.

“Di buku itu ada kode dan nomor pemiliknya. Dicek diinternet, benar pemiliknya bernama Agus Budi Santoso. Tapi fotonya tidak kelihatan jelas,” kata Reno.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Kancil membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Yusri. “Ada keterangan yang salah majelis. Saksi Yusri tau nama asli saya dan dia (Yusri) sudah lama tau jika buku itu palsu,” ucapnya.

Namun, saksi Yusri tetap pada keterangannya. Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.