Batam, (MK) – Jajaran Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KPP) Polresta Barelang menggagalkan upaya pengiriman barang yang tanpa dilengkapi dokumen kepabenanan di pabuhan tikus kawasan Sagulung, Minggu (1/4/2018).
Pada press release pengungkapan kasus UU kepabeanan yang diadakan di Mapolsek KKP Batam, Selasa (3/4/2018) pagi, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menyampaikan barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang akan dibawa ke luar Batam ini, ada delapan jenis barang.
Masih kata Kapolresta, delapan jenis barang tersebut yakni 202 (dua ratus dua) koli stik playstation. (1 Koli isi 50 Stick dengan perkiraan harga Rp95.000,-/stick); total Rp959.000.000,-. Kemudian, enam koli kaos kaki (1 koli isi 50 dus dengan harga Rp300.000,-/dus); total Rp90.000.000,-.
Enam koli rangka sepeda merk ceverlo (1 koli isi 4 rangka dengan harga Rp20.000.000,-/sepeda) total 12 sepeda harga total Rp240.000.000,-. Empat koli charging dock (1 koli isi 2 dus, 1 dus isi 20 pcs dengan harga Rp275.000,- total Rp44.000.000,-. Enam belas koli sarung tangan berbahan karet (1 koli isi 15 pcs dengan harga Rp1.400.000,-/ buah) total Rp336.000.000,-. Tujuh koli protectiv kit (1 Koli isi 20 pcs dengan harga Rp104.000,-/pcs) total Rp14.560.000,-. Tiga koli regeltex (1 koli isi 6 pcs dan belum ada acuan harga). Kemudian satu koli plastik ucapan selamat total Rp500.000,-.
“Selain barang, satu buah kapal bermesin 40 pk sebanyak tiga buah juga turut diamankan dan tersangkanya dua orang yakni MT selaku penambang boat pancung dan HB seorang wiraswasta,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki yang didampingi Kapolsek KKP, AKP Reza Morandy Tarigan serta Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sulaiman.
Atas perbuatannya, MT dan HB disangkakan melanggar UU kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, junto PP no 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada dikawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Press release pengungkapan kasus UU kepabeanan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, SIK, MH dan turut dihadiri Wakapolresta Barelang, AKBP Muji Supryadi, Kabid P2 BC Batam, Sulaiman, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP AKP Reza Morandy Tarigan, Sik, MH dan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Iptu Nasri. (JIHAN)
