Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dihukum dengan seberat – beratnya.
“Atas terungkapnya kasus kejahatan seksual ini, kami memberikan apresiasi kepada Polres Tanjungpinang yang dengan cepat mengatasi kasus kejahatan seksual ini dan menangkap pelakunya,” ujar Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/10).
Dia mengutarakan, kejahatan seksual ini juga nomor dua terbanyak yang terjadi di Kepri. Hingga saat ini, anak yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut sebanyak 21 orang.
“Kami berharap, pelaku kejahatan seksual ini dihukum dengan seberat – beratnya. Kedepan kami juga berharap ada kegiatan dan kebijakan khusus serta sosialisasi atas kejahatan ini di sekolah – sekolah,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, memasang CCTV di berbagai ruangan baik itu di sekolah kantor dan tempat lainnya. Hal itu, agar menghindari kasus kejahatan seksual atau kasus kejahatan lainnya.
Sementara, pengelola Rumah Singgah Tepak sirih, Lilis Suciati menyampaikan, rumah singgah tepak sirih tugasnya melakukan pendampingan terhadap korban kejahatan maupun orang tuanya.
“Biasanya, korban dalam kasus ini akan bertamoak dengan orang tuanya. Maka, kami berharap kerjasama teman – teman media, agar menghilangkan identitas korban anak dan tidak mencuat,” ucapnya.
Pada jumpa per situ juga, perwakilan BP3KB Tanjungpinang menyampaikan, pihaknya bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap kekerasan ini.
“Kami juga telah menyurati camat dan kelurahan serta RT RW untuk tanggap melaksanakan atas kekesaran di lingkungannya dan segera melaporkan,” katanya.
Dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan sekolah SMP dan SMA terkait kekerasan terhadap anak ini.
“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)