Pelajar Dominasi Lakukan Pelanggaran Lalulintas di Bintan

by -226 views
by
Mashuri
Mashuri

Bintan, (MK) – Pelajar di Kabupaten Bintan mendominasi melakukan pelanggaran lalulintas yang membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Ironisnya lagi, pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tersebut tanpa disadari mendapat dukungan oleh orang tua, Polisi selaku penegakan hukum, Pemerintah Daerah, Guru dan sekolah serta Dinas Perhubungan.

Hal ini diungkapkan Ketua Lestari Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi (LP2ME) Kabupaten Bintan, Insan Mashuri, Selasa (12/5) di Kijang.

Insan memaparkan, orang tua ikut bertanggungjawab atas pelanggan lalulintas yang dilakukan anaknya, karena memberikan izin mengendari motor, padahal umurnya belum mencukupi 17 tahun dan belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian.

Sementara Polisi juga dianggap ikut membiarkan pelajar melanggar lalulintas lantaran tidak menindak pelajar yang belum cukup umur itu mengendarai motor bebas dijalan raya.

“Kalau hanya masalah helm itu untuk keselamatan pribadi, tapi kalau umurnya belum cukup itu jelas – jelas melanggar UU tersebut,” ujar Insan.

Lebih lanjut Insan mengatakan, mestinya Polisi tidak hanya merazia dan menilang pelajar yang belum cukup umur mengendari motor. Namun dilakuan tindakan persuasip dan melakukan pemanggilan orang tuanya agar tidak memberikan izin anaknya membawa motor dengan bebas.

“Kita liat sekarang, anak SMP kelas satu sudah bebas mengendarai motor ke sekolah, orang tuanya malah membiarkan. Sementara pihak sekolah menyediakan lahan parkir pula sehingga terkesan membiarkan,” imbuhnya.

Insan menambahkan, alasan apapun pelajar yang belum cukup umur, sesuai aturan UU tidak dibenarkan mengendarai motor.

“Pemerintah daerah harus menyediakan transportasi untuk pelajar, jangan hanya daerah tertentu saja sehingga yang jauh juga terjangkau,” ucapnya.

Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak agar dapat mencegah kecelakaan lalulintas yang melibatkan pelajar lebih banyak lagi serta mencegah maraknya geng motor yang meresahkan masyarakat. (RAMDAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.